Lenterainspiratif.id | Jakarta – Pemerintah masih terus memberikan BLT UMKM atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM). BLT yang diberikan yakni sebesar Rp 1,2 juta yang disalurkan melalui PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI yang bisa diakses dieform.bri.co.id/bpum. Namun nominal tersebut berkurang 50% dari yang diberikan oleh pemerintah apda tahun lalu yakni sebesar Rp 2,4 juta.
Pada program tersebut, pemerintah mentargetkan dapat menyalurkan ke 12,8 juta penerima selama tahun 2021 ini. Lalu apakah anda menjadi salah satu penerimanya? Begini cara mengeceknya.
1. Klik e-form BRI (https://eform.bri.co.id/bpum)
2. Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi
3. Klik proses inquiry
4. Jika sudah masuk, Anda akan menerima pemberitahuan apakah sudah mendapatkan bantuan atau tidak
5. Jika terdaftar sebagai penerima, pelaku usaha mikro bisa mendatangi kantor BRI untuk mencairkan BLT UMKM Rp 1,2 juta. Bantuan juga bisa langsung ditransfer ke rekening penerima.
Untuk dapat mencairkan BLT UMKM e-from BRI tersebut anda harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Membawa buku tabungan
b. Membawa Kartu ATM
c. Membawa KTP
d. Membawa Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh aparat Desa setempat
e. Notifikasi (SMS) pemberitahuan penerima Banpres Produktif (BPUM) sendiri tidak hanya terbatas pada mereka yang telah memiliki rekening BRI.
Namun apabila anda belum menjadi salah satu penerima BLT UMKM e-from BRI, para wirausahawan bisa mendaftarkan diri ke dinas bidang koperasi dan UKM di masing-masing pemerintah kabupaten/kota.
Ini syarat-syarat untuk mendapat BLT UMKM e-form BRI:
– Warga Negara Indonesia (WNI).
– Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
– Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima dan pengusul BPUM serta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
– Bukan ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
– Tidak sedang menerima kredit usaha mikro (KUR) dari perbankan
Tak hanya itu saja, para wirausahawan juga harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau memiliki Surat Keterangan Usaha dari Kepala Desa/Lurah agar daapt mendaftar sebagai penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta. ( tim )