HukumJawa TimurKriminal

Cabuli Tetangga yang Masih SMP, Pria di Mojokerto Divonis 6 Tahun Penjara

×

Cabuli Tetangga yang Masih SMP, Pria di Mojokerto Divonis 6 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Cabuli, Tetangga, SMP,
Achmad Zanuwar (38) pelaku pencabulan terhadap siswa SMP saat mendengar pembacaan putusan di PN Mojokerto, Senin (19/12/2022)

LenteraInspiratif.id | Mojokerto – Achmad Zanuwar (38) divonis 6 tahun penjara subsider 4 bulan penjara lantaran melakukan pencabulan terhadap tetangganya yang masih berumur 13 tahun. Tukang sol sepatu itu melakukan perbuatan senonoh di salah satu gang di Kota Mojokerto.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Rosdiati Samang dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada, Senin (19/12/2022) sekitar pukul 12.20 WIB. Dirinya didampingi dua hakim anggota yaitu Yayu Mulyana dan Lukmanul Hakim.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Okky Selo Handoko mengikuti sidang secara online. Begitupun terdakwa yang dihadirkan secara daring dari Lapas Kelas IIB Mojokerto. Sementara pendamping hukumnya Puryadi mengikuti sidang secara offline.

Ketua majelis hakim Rosdiati mengatakan, terdakwa terbukti secara sah melanggar pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Untuk itu, Rosdiati menjatuhi hukuman 6 tahun penjara subsider 4 bulan.

“Terdakwa dijatuhi hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp 10 juta. Apabila denda itu tidak biyarkan diganti penjara 4 bulan,” ucapnya.

Setelah mendengar putusan hakim, terdakwa masih belum bisa memutuskan untuk melakukan banding. Achmad Zanuwar mengatakan masih pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum tersebut.

Dugaan pencabulan ini terjadi pada Sabtu 7 Mei 2022 sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu, korban berjalan kaki untuk pulang setelah membeli minyak goreng di rumah temannya.

Di tengah perjalanan, siswi kelas 1 SMP itu berpapasan dengan terdakwa. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang sol sepatu itu menyergap korban dari belakang. Padahal, pelaku dan korban tinggal di lingkungan yang sama.

Kasus pencabulan ini terbongkar setelah korban melapor mengalami tindakan asusila. Setelah melakukan rangkaian penyelidikan, Polisi kemudian mengamankan tersangka saat berada di rumahnya.

Kepada polisi tersangka mengaku saat itu ia usai tahlil 100 hari mertuanya dan hendak pulang ke rumahnya. Muncul hasrat tersangka melakukan tindakan cabul terhadap anak perempuan untuk melampiaskan nafsu seksual-nya.

Parahnya saat melakukan tindakan bejat itu tersangka membayangkan adegan intim bersama istrinya. (Diy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *