Lenterainspiratif.id | Banyuwangi – Sungguh bejat kelakuan seorang kakek berinisial FH (44) warga Kecamatan Cluring, Banyuwangi ini. Ia tega cabuli cucunya sendiri yang masih berusia 7 tahun.
Humas Polresta Banyuwangi Iptu Lita Kurniawan mengatakan pelaku melakukan aksinya pada akhir minggu lalu. Aksi cabul kakek bejat itu terjadi saat ia mengunjungi rumah korban, disitu FH melihat cucunya tengah bermain handphone (HP) sendirian. Dirasa kondisi mendukung, ia pun cabuli cucunya. Namun, korban yang merasa kesakitan akhirnya pergi meninggalkan pelaku.
“Kesempatan ini dimanfaatkan pelaku untuk melakukan perbuatan cabul pada korban. Korban yang merasa kesakitan akibat perbuatan cabul pelaku langsung pergi,” tutur Lita, Selasa (1/3/2022).
Korban kemudian melaporkan apa yang dia alami ke orang tuanya. Tak terima, orang tua korban langsung melaporkan pelaku ke polsek setempat. Tak butuh waktu lama, petugas kepolisian yang menerima laporan langsung meringkus pelaku, setelah melakukan proses visum dan pemeriksaan terhadap korban.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, seperti sepotong baju tidur warna coklat, celana dalam warna putih dan hitam, kaus warna merah dan celana pendek ukuran.
FH yang telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan pasal 76 E jo 82 ayat (1), ayat (2) Undan-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas Undang – undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
“Ancaman hukumannya lebih dari lima tahun penjara. Tersangka saat ini Kami amankan di Polsek Cluring,” tandas Lita. (Suf)