LenteraInspiratif.id | Mojokerto – Achmad Zanuwar (38) dituntut 6,5 tahun penjara lantaran melakukan pencabulan terhadap Siswi SMP. Selain itu, pria asal Kecamatan Prajurit Kulon Kota Mojokerto diminta denda Rp 10 juta.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ini digelar secara daring di ruang Cakra PN Mojokerto, Senin (5/12/2022).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rosdiati Samang dimulai sekitar pukul 10.30 WIB. Dirinya didampingi dua hakim anggota, yaitu Yayu Mulyana dan Cintia Buana.
Terdakwa Achmad Zanuwar mengikuti dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Mojokerto. Sementara dua penasehat hukum terdakwa, yakni Puryadi dan Rizkie juga nampak hadir di ruang sidang Cakra.
Tuntutan kali ini dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto Agung Settolaksono. Dirinya mengatakan, terdakwa telah melanggar pasal 76E juncto pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal I ke 3 Ayat (1) tentang peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.
Untuk itu, JPU meminta majelis hakim menjatuhi hukuman 6,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta itu lantaran terdakwa terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur yang masih tetangganya sendiri.
“Dituntut 6,5 tahun mas sekitar pukul 10.00 WIB,” ucapnya singkat, Senin (5/12/2022).
Sementara, menurut Puryadi yang juga menjadi penasehat hukum terdakwa, tuntutan pelaku pencabulan tersebut jauh lebih rendah dari hukuman maksimal, yakni 15 tahun pidana penjara.
Namun, lanjut Puryadi, tuntutan jaksa menjadi lebih rendah dari hukuman maksimal karena upaya damai dari kedua pihak sudah dilakukan.
“Ancaman sekitar 15 tahun, tapi karena sudah ada damai dari kedua belah pihak di Polres Mojokerto Kota, mungkin itu yang bikin jaksa menuntun 6,5 tahun pidana penjara,” jelasnya.
Meski begitu pihaknya bakal tetap melakukan upaya pembelaan terhadap kliennya. Hanya saja dia tidak merinci upaya pembelaan seperti apa yang bakal dilakukan.
“Kita ajukan pembelaan, karena kita kuasa hukumnya. Nanti kalau putusan, baru pikir-pikir atau banding,” tegasnya.
Dugaan pencabulan ini terjadi pada Sabtu 7 Mei 2022 sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu, korban berjalan kaki untuk pulang setelah membeli minyak goreng di rumah temannya.
Di tengah perjalanan, siswi kelas 1 SMP itu berpapasan dengan terdakwa. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang sol sepatu itu menyergap korban dari belakang. Padahal, pelaku dan korban tinggal di lingkungan yang sama.
“Kronologinya pas Magrib itu dijalan sepi. Terdakwa bertemu dengan korban, dicium sama diraba payudaranya,” tambah Puryadi.
Kasus pencabulan ini terbongkar setelah korban melapor mengalami tindakan asusila. Polisi melakukan penyelidikan memperoleh bukti petunjuk dan mengamankan tersangka saat berada di rumahnya.
Kepada polisi tersangka mengaku saat itu ia usai tahlil 100 hari mertuanya dan hendak pulang ke rumahnya. Muncul hasrat tersangka melakukan tindakan cabul terhadap anak perempuan untuk melampiaskan nafsu seksual-nya.
Parahnya saat melakukan tindakan bejat itu tersangka membayangkan adegan intim bersama istrinya. (Diy)