Jawa TimurPeristiwa

Cabuli Bocah 6 Tahun, Pria Pengangguran di Mojokerto Terancam 15 Tahun Penjara

×

Cabuli Bocah 6 Tahun, Pria Pengangguran di Mojokerto Terancam 15 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Bocah, Cabuli Bocah, Kemlagi, Mojokerto
Gambar Ilustrasi

Bocah, Cabuli Bocah, Kemlagi, Mojokerto
Gambar Ilustrasi

Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Pria pengangguran berinisial RP (27) tega cabuli bocah yang masih berumur 6 tahun. Korban merupakan tentangganya sendiri yang masih berumur 6 tahun asal Kecamatan Kemlagi, Mojokerto.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Riski Santoso mengatakan, aksi pencabulan yang terjadi pada Kamis (9/6/2022) malam itu berawal saat korban sedang bermain handphone sendirian di teras rumah.

Lalu tiba-tiba pelaku menghampiri bocah perempuan tersebut. Dengan modus mengajak nonton video di youtube aksi pencabulan itu dilakukan oleh pelaku.

“Pelakunya tetangga korban, mereka tinggal di kampung yang sama, saat korban asyik menonton YouTube pelaku sembari mencabuli korban,” kata Riski Sabtu (18/6/2022).

Riski menjelaskan, lalu pada malam harinya korban mengeluh kepada ibunya karena kemaluannya sakit karena dicabuli oleh pelaku.

“Korban cerita yang sebenarnya, ibunya marah lalu mendatangi korban,” jelasnya.

Setelah di labrak oleh ibu korban, kemudian pria pengangguran itu di arak warga ke balai desa setempat dan dilaporkan ke Polsek Kemlagi.

“Anggota Polsek datang untuk menenangkan warga kemudian mengamankan pelaku cabul tersebut,” ungkap Riski.

Akibat perbuatannya, RP dijerat dengan pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman di pasal ini minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Saat ini kasus tersebut sudah ditanganiUnit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto Kota. (Diy)