Lenterainspiratif.id | Pasuruan – Seorang dukun pijat bernama M Qosim (41), warga Dusun Karang Nongko, Desa Ngabar, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan nyaris diamuk masa lantaran melakukan pencabulan terhadap bocah berusia 7 tahun.
Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti menjelaskan, pencabulan itu dilakukan Desa/Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan pada Sabtu (25/3/2023, sekitar pukul 19.30 WIB.
“Pelaku kami amankan karena hampir dihajar warga, karena diduga melakukan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur,” kata Farouk, Rabu (29/3/2023).
Menurut Faruk, saat itu, pelaku yang memijat kakek korban diminta untuk memijat cucunya yang saat itu tidak enak badan.
Pelaku kemudian meminta kakek korban membuatkan kopi ke dapur. Kondisi fisik kakek korban yang jalannya lambat akibat penyakit stoke, dimanfaat pelaku untuk mencabuli korban.
Tak lama berselang, kakek korban keburu datang ke ruang tamu dengan membawa kopi.
“Kakek korban sempat tanya, kenapa baju cucunya dibuka. Tapi pelaku berdalih memijat bokong korban. Dan kakek korban tidak curiga,” lanjutnya.
Tidak lama kemudian, pelaku berhenti memijat. Situasi itu dimanfaatkan korban untuk kelaur rumah dengan alasan mau mengaji. Korban yang ketakutan menuju rumah bibi dan menceritakan perbuatan pelaku.
“Bibi korban yang mendengar cerita ponakannya, marah dan memberitahu semua keluarganya. Tak lama berselang ia bersama keluarganya ramai-ramai mendatangi pelaku yang masih di rumah korban. Pelaku hanya bisa kelabakan saat dicerca pertanyaan atas perbuatan bejatnya,” pungkasnya. (Ji)