lenterainspiratif.com Trenggalek – Pria berusia 50 tahun harus diamankan polisi lantaran lakukan diduga cabuli bocah umur 10 tahun yang juga tetangganya sendiri.
Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, pelaku KMS (50) warga Kecamatan Suruh, Trenggalek. Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti sejumlah pakaian korban.
“Aksi pelaku ini dilakukan pada pagi hari, saat nenek korban sedang menjalankan salat subuh di masjid,” kata Calvijn Simanjuntak, Selasa (3/3/2020). Menurutnya, saat itu pelaku yang telah mengetahui nenek korban pergi shalat subuh, langsung bergegas masuk ke dalam rumah korban. Pelaku menghampiri kamar korban dan melakukan aksi pencabulan.
“Namun ketika pelaku melakukan tindak asusila itu, korban berteriak minta tolong dan menyebut nama pelaku,” ujarnya.
Teriakan korban didengar oleh salah seorang warga. Saat didatangi, warga melihat pelaku melarikan diri dari rumah korban.
“Saat itu pelaku lari, nenek korban juga tahu dan setelah di rumah sudah mendapati cucunya menangis,” imbuh Calvijn.
Tindak asusila itu akhirnya dilaporkan ke polisi dan tersangka diamankan di rumahnya tanpa ada perlawanan.
Sementara itu tersangka KMS mengakui seluruh perbuatannya. Ia berdalih, aksi bejat itu dilakukan lantaran terdorong hasrat seksual.”Saya menyesal,” lanjut Calvijn.
Akibat perbuatannya, kini tersangka ditahan di Polres Trenggalek dan dijerat Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UURI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (ji/tim)