HukumKriminal

Cabuli Anak Tetangga 15 Tahun Penjara Menanti

×

Cabuli Anak Tetangga 15 Tahun Penjara Menanti

Sebarkan artikel ini
Cabuli Anak Tetangga 15 Tahun Penjara Menanti
Pelaku pencabulan saat diamankan

Cabuli Anak Tetangga 15 Tahun Penjara Menanti
Pelaku pencabulan saat diamankan

Lenterainspiratif.id | Berita Mojokerto – Entah apa yang merasuki seorang pria beristri di Kabupaten Mojokerto hingga tega mencabuli anak tetangganya yang masih berusia 4 tahun, ia mengaku terangsang dengan kecantikan korban.

Pelaku yakni Akhmad Suprianto (38), warga Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto pada Jumat (13/11/2020) sekitar pukul 07.00 WIB.

Peristiwa itu bermula ketika korban membeli makanan di warung yang terletak di dekat rumahnya. Pelaku yang mengetahui korban tengah ditinggal kedua orangtuanya bekerja, menghampiri korban dan membujuknya dengan pura-pura mengajak membeli mainan ke pasar.

Suprianto kemudian membawa korban ke kosnya yang berada tak jauh dari rumah korban. Disana Suprianto kemudian mencabuli korban dan melakukan onani di hadapan korban.

“Tersangka mencabuli korban. Kemudian tersangka melakukan onani depan korban,” kata Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander saat jumpa pers di kantornya, Jalan Gajah Mada, Kecamatan Mojosari, Senin (4/1/2021).

Perbuatan bejat pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang servis kulkas itu pun terbongkar setelah korban mengadu kepada kedua orangtuanya. Tak terima atas perlakuan bejat itu, orangtua korban melaporkan Suprianto ke polisi.

Suprianto pun berhasil dibekuk polisi yang juga telah mengantongi barang bukti, salah satunya adalah baju yang dikenakan korban saat dicabuli.

“Tersangka mengaku baru satu kali melakukan pencabulan terhadap anak-anak,” terang Dony.

Sementara Suprianto menjelaskan, sebelumnya korban beberapa kali diajak ayahnya ke tempat kosnya untuk servis kulkas. Beberapa kali melihat balita itu, ia terangsang dengan kecantikan korban.

Namun kendati demikian, Suprianto enggan disebut mengidap pedofilia. “Hubungan sama istri baik-baik saja. Waktu itu saya tidak sadar, anaknya cantik,” ungkapnya, Senin (4/1/2021).

Ia harus mempertimbangkan perbuatan bejatnya itu dengan jeratan Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Hukuman maksimal 15 tahun penjara sudah menantinya.

“Kami imbau para orang tua selalu menjaga anak-anaknya supaya terhindar dari para pelaku kejahatan pedofil,” tutur Dony. (yan)