Lenterainspiratif.id | Surabaya – Penjaga kos di surabaya kembali mencabuli bocah sembilan tahun di dalam kos miliknya.
Pelaku DJ ( 56 ) merupakan seorang residivis kasus pencabulan di Surabaya, diketahui Korban dan orang tuanya kos di rumah kos pelaku wilayah Kranggan Surabaya.
“Tersangka menyetubuhi korban dengan cara membujuknya dengan meminjamkan HP milik tersangka untuk bermain game,” ujar Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Fauzy Pratama, Rabu (27/1/2021).
Aksi bejatnya itu dilakukan saat korban tengah sendirian dikamar kos karena kedua orangtuanya pergi berjualan. Saat tersangka sedang menyetubuhi korban, tiba-tiba orangtua korban datang dan mendobrak pintu kamar.
Orangtua korban yang menangkap basah pelaku saat sedang melakukan asusila kepada sang anak pun langsung melaporkannya ke polisi.
“Pengakuannya baru sekali. Tersangka mengaku pingin saja dan kepikiran untuk melakukan begitu,” kata Fauzy.
Fauzy menambahkan tersangka adalah seorang residivis kasus pencabulan pada tahun 2000 silam dengan korbannya seorang anak SD. Dalam kasus itu tersangka divonis selama 1 tahun.
“Iya (residivis) tahun 2000, dulu kasus cabul anak, sekarang persetubuhan anak,” tandas Fauzy.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu pelaku harus kembali mendekam di penjara dan dijerat Pasal 81 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI no.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. ( fi )