Lenterainspiratif.id | Pamekasan – Komplotan pencurikotak amal masjid di Pamekasan yang berjumlah 10 orang berhasil diamankan polisi. Komplotan tersebut berhasil diringkus oleh Tim Resmob Sakera Polres Pamekasan pada Selasa (26/1) yang kemudian dihadirkan pada rilis kasus yang digelar Mapolres Pamekasan.
“Ditangkap kemarin dan sudah dirilis di Pamekasan hari ini,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko, Rabu (27/1/2021).
Gatot menambahkan, 10 komplotan pelaku pencurian kotak amal tersebut diketahui merupakan warga Pamekasan semua. Antara lain Frengki Dikki Kurniawan (17), Riski maulana (15), Mohammad ismail (18), Samsul Bahri (19), Royhan Fitra Yana Leste (19), Angga Febriansah (17), Nofalul Khoirul anam (21), Mohammad Dafir (20), Dani (17) dan Idris Efendi (20).
Terungkapnya kasus pencurian kotak amal itu, lanjut Gatot, bermula dari satu laporan awal mengenai pencuri kotak amal. Namun setelah komplotan tertangkap, berbagai laporan lainnya juga muncul.
“Pengembangannya itu asalnya dari satu laporan. Setelah pelaku ditangkap laporan ternyata semakin banyak,” ujar Gatot.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti seperti,
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa kotak amal, uang logam dalam kantong plastik, uang logam dalam botol plastik, kendaraan mobil Suzuki Ertiga nopol W-1977-TD, Honda BeAT nopol M-5852-CA, Suzuki Satria, Yamaha Mio, 8 ponsel, kipas angin dan Sound system. Serta pecahan uang kertas dan pecahan uang logam dengan berbagai nominal.
Kemudian polisi juga mengamankan sejumlah alat yang digunakan pelaku, seperti, gerinda, celurit, linggis, tang, martil, besi, obeng, kaos yang digunakan pelaku, sarung dan jaket.
Dengan banyaknya laporan susulan, Gatot menghimbau kepada masyarakat yang mengalami hal serupa agar segera melaporkannya ke kantor polisi.
“Kami juga menyampaikan jika memang masih ada yang merasa dirugikan segera melaporkan. Karena kemungkinan ada penambahan laporan lagi,” tambah Gatot.
Komplotan maling kotak amal itu pun dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4, dan 5 KUHP. Adapun ancaman hukumannya yakni pidana 7 Tahun penjara.
Sedangkan untuk hasil dari pencurian itu mereka gunakan untuk pesta sabu dan berfoya-foya. “Dari pengakuan mereka mencuri kotak amal karena hasilnya dipakai untuk pesta sabu dan foya-foya,” terangnya
Gatot menambahkan, hal itu diperkuat dengan hasil tes urine. Empat di antara mereka positif narkoba.
Keberhasilan pihak kepolisian dalam meringkus komplotan pencuri kotak amal itu pun mendapatkan banyak apresiasi dari sejumlah takmir masjid dan pondok pesantren, karena aksi pencurian itu dinilai sangat meresahkan masyarakat.
“Aksi pencurian kotak amal ini sempat viral di media sosial, bahkan pada saat komplotan ini dibekuk tim Sakera Sakti, salah satu pengasuh Pondok Pesantren di Pamekasan sempat mengucap terimakasih kepada anggota,” katanya.
“Karena ulah komplotan ini telah meresahkan para pengasuh Pondok Pesantren di Pamekasan,” pungkas Gatot. ( fi )