Jawa TimurPeristiwa

Buron Dua Bulan, Begal Motor di Pasuruan Dibekuk Polisi

×

Buron Dua Bulan, Begal Motor di Pasuruan Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
Begal motor, Pasuruan
Pelaku begal

Lenterainspiratif.id | Pasuruan – Wahyudi (35), warga Patuk, Desa Pucangsari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan dibekuk polisi setelah merampas motor pelajar di Kecamatan Beji.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti mengatakan, korban baru berhasil diringkus setelah buron selama dua bulan.

“Setelah buron dua bulan, Wahyudi berhasil kita amankan di rumahnya pada Selasa (17/1) malam kemarin,” jelasnya, Rabu (18/1/2022).

Menurut Farouk aksi pembegalan itu terjadi pada Selasa (17/11/2022) lalu. Saat itu, korban Intan Ainiya (14) pelajar SMP yang pulang mengendarai motor Honda Beat di Dusun Pekayoman, Desa Baujeng, Kecamatan Beji, diadang oleh pelaku dan temannya bernama Juwari.

Kedua pelaku yang mengendarai motor Honda Verza itu langsung mendekati korban. Salah satu korban kemudian menendang korban hingga terjatuh dari motor.

Saat korban berteriak meminta tolong, warga sekitar sempat mengepung pelaku. Namun saat itu pelaku berhasil melarikan diri.

Menjadi korban kejahatan begal, korban langsung melapor ke polisi.

“Mendapat laporan itu, kami langsung melakukan lidik dan kemudian menangkap Juwari terlebih dahulu. Dari proses penyidikan pelaku Juwari ini, Tim Resmob mendapat petunjuk untuk membekuk pelaku Wahyudi yang DPO,” ungkap Farouk.

Dari penangkapan DPO Wahyudi itu, polisi juga mengamankan barang bukti 1 unit motor Honda Verza, sebilah celurit, serta helm dan pakaian yang digunakan saat melakukan aksi pembegalan.

“Pelaku kami jerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan,” tandasnya. (Fi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *