Lenterainspiratif.id | Jakarta – Sentral Koalisi Anti Korupsi Maluku Utara, (SKAK-MALUT) menggelar unjuk rasa di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jum’at (7/10/2022).
Rusdi bicara sebagai koordinator lapangan. Di hadapan awak media mengatakan, Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Tengah telah diduga melakukan penyuapan uang milyaran rupiah kepada Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), perwakilan Provinsi Maluku Utara. Tentunya hal ini patut diduga guna untuk memuluskan hasil pemeriksaan keuangan di Pemkab Halteng Tahun 2021 untuk memperoleh predikat Wajar Tampa pengecualian (WTP) dari BPK.
“Terkuaknya dugaan penyetoran uang milyaran rupiah ke BPK, diketahui melalui adanya disposisi atau memo yang ditanda tangani langsung oleh Bupati Halteng, yang menggunakan selembaran kertas berwarna kuning emas ditujukan kepada mantan Kepala Dinas Pendidikan Halteng, Ahmad Rakib, untuk membicarakan tehnis pengumpulan uang agar disetor ke BPK. Hal ini tentunya bagi kami KPK harus menyelidiki serta mengawasi secepatnya,” ungkap Rusdi.
Rusdi juga mempertegas agar informasi seperti ini kiranya KPK harus memastikan agar tidak ada bentuk segala penggelapan anggaran Negara terjadi di manapun berada, pasalnya setelah mantan Kadis Pendidikan Ahmad Rakib menerima instruksi dalam bentuk memo yang dikeluarkan Bupati Edi Langkara, pihaknya konon langsung menggelar pertemuan bersama sejumlah Kontraktor agar para Kontraktor bisa berkonstribusi dengan menyetor uang puluhan juta, dengan jaminan kontraktor akan mendapat paket proyek, alhasil dalam pertemuan itu sejumlah kontraktor telah menyetor uang puluhan juta ke Kadis Pendidikan dengan total senilai Rp.70 juta,”sambung korlap.
Tak hanya sampai disitu, Rusdi juga Bicara menyentil, selain Dinas Pendidikan, konon ada juga dugaan yang patut dilihat dan dikroscek oleh KPK. Sekitaran 29 Organisasi perangkat Daerah (OPD) Halteng, yang juga disinyalir turut serta menjalankan operasi penyuapan ke BPK dengan satu instruksi yang sama langsung dari Bupati Halteng Edi Langkara dengan besaran anggaran/OPD di senilai Rp.70 juta.
“Ahmad Rakib mantan Kadis Pendidikan Halteng itu, ketika dikonfirmasi melaui informasi, dalam informasi yang kami caver, konon telah membenarkan instruksi Bupati Edi Langkara, hanya saja menurut dia instruksi yang ia terima tidak dalam bentuk memo namun secara lisan memerintahkan dirinya menyiapkan anggaran sebesar Rp. 60 juta untuk dieksekusi ke BPK guna memuluskan pemeriksaan keuangan Pemkab Halteng. Sehingga bisa memperoleh predikat WTP,” Ungkap Rusdi.
“Untuk itu kami menyampaikan kepada KPK, untuk mendesak agar menelusuri dan memanggil Bupati Halmahera Tengah untuk dimintai keterangan. Kemudian tidak kalapenting juga, di BPK perwakilan Provinsi Maluku Utara yang diduga menerima suap, ini harus di usut secara tuntas, maka kami takan berhenti selagi KPK tidak menjejaki secara serius, apabila terbukti, ya kami rasa perlu segera di tangkap.” Tegas Rusdi.
Adapun beberapa tuntutan yang disampaikan ke KPK diantaranya; meminta KPK untuk menyelidiki motif dugaan penyuapan di Kabupaten Halmahera Tengah terhadap BPK Provinsi Maluku Utara.
Dan juga, mendesak KPK untuk memanggil dan memeriksa Edi Langkara yang saat ini menjabat sebagai Bupati Halmahera Tengah, serta memeriksa seluruh hasil kekayaanya.
“KPK juga diminta untuk memeriksa 29 OPD di Halmahera Tengah, sebab jika dugaan itu benar, harus di adili tanpa pandang bulu,” paparnya.
Adapun tuntutan terakhir yakni menangkap oknum pejabat koruptor di Provinsi Maluku Utara.
“Kami akan terus melakukan demonstrasi guna mengawal berbagai macam problem yang berada di Provinsi Maluku Utara, terkhusus di Kabupaten Halmahera Tengah,” Tutup Rusdi. (Umsohy)