DaerahJawa Timur

BUMD Bidang Pertanian Jadi Atensi DPRD Kabupaten Mojokerto Menuju Cadangan Pangan

×

BUMD Bidang Pertanian Jadi Atensi DPRD Kabupaten Mojokerto Menuju Cadangan Pangan

Sebarkan artikel ini
Komisi III DPRD Mojokerto Mulai Mlempem, Nasib Raperda Perlindungan Lingkungan Berpotensi Menguap
Edi Ikhwanto, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto

Dewan Nilai Ijin Galian C Di Jatidukuh Janggal
Edi Ikhwanto, Ketua Komisi III  / Anggota Pansus Cadangan Pangan DPRD) Kabupaten Mojokerto

lenterainspiratif.id  | Mojokerto –  Badan Usaha Milik Daerah (BUMD ) bidang pertanian menjadi atensi khusus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto, pasalnya mendirikan BUMD menjadi salah satu strategi menuju mojokerto yang kuat akan ketahanan panganya.

Hampir  60 – 70 persen masyarakat Mojokerto berprofesi sebagai petani, hal itu menjadi acuan penting kalangan dewan dalam membahas kesejahteraan bagi petani yang akan diperkuat dalam perda cadangan pangan di Mojokerto

Edi Ikhwanto, Anggota Pansus Cadangan Pangan DPRD) Kabupaten Mojokerto mengatakan, Kesejahteraan petani menjadi sangat penting mengingat hampir sebanyak 60 – 70 persen masyarakat Mojokerto adalah petani, oleh karena itu perlu adanya penguat hukum yang jelas akan perlindungan kesejahteraan petani, termasuk nantinya kendali pupuk dan ketersediaan lahan.

“Secara otomatis tentunya ini bisa mengurangi angka kemiskinan di Kabupaten Mojokerto. Mengingat hal itu pemerintah Kabupaten Mojokerto untuk segera mendirikan BUMD Bidang Pertanian sebagai alat menuju petani yang sejahtera.” Kata Edi pada Selasa (6/4/2021)

Lebih lanjut, politisi asal PKB ini juga menjelaskan fungsi penting dari BUMD yaitu untuk menyerap semua hasil produksi dari petani mojokerto.

“Mulai dari bibit, pengendalian harga pupuk, dan hasil panen harus seimbang agar tidak besar pasak daripada tiang.” Pungkasnya.

Sementara itu, Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati mengatakan, bentuk kongkrit pemerintah dalam melindungi petani akan memberikan bantuan dana untuk dibuat mengolah hasil sawah agar memiliki nilai jual yang bisa bersaing.

“Perlindungan dan pemberdayaan petani dan pelaku usaha pangan merupakan tanggung jawab pemerintah daerah,” ucap Ikfina saat penyampaian pandangan dalam rapat paripurna, Senin (5/4/2021).

Bantuan dana yang dimaksudkan bertujuan agar petani dan pengusaha pangan bisa mengolah hasil pertanian menjadi produk pangan yang bisa memiliki niali jual lebih tinggi.

“Tujuanya agar hasil petani bisa dijual dengan harga yang bersaing.” Tutupnya. (Diy)