HukumKriminal

Buka Terapi Pijat Di Surabaya Berbasis Esek Esek, Pasutri Ini Tidur Di Penjara

foto : Pelaku saat di Mapolrestabes Surabaya
foto : Pelaku saat di Mapolrestabes Surabaya

SURABAYA -Yohanes (34) dan Fitria (35), warga Jalan Lebak Jaya II Tengah Surabaya, harus menyesali perbuatanya dan harus mendekam di jeruji besi lantaran nekat membuka pijat plus-plus.

Pasangan suami istri ini tidak hanya membuka panti pijat tetapi juga membuka praktek esek-esek , dengan pelayan gadis di bawah umur (ABG), guna melayani tamu hidung belang.

Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni Senin (17/9/2018) mengatakan, bahwa kedua tersangka digrebek Satreskrim, Polrestabes Surabaya, pada Jumat (14/9/2018), mereka merupakan pasangan suami istri yang mempekerjakan para korban menjadi terapis pijet plus untuk layanan layaknya suami istri, dalam praktek pijat tersebut Yohanes sendiri bertugas mencari pelanggan melalui akun media sosial bernama “Kas Kus” dan juga menentukan tarif layanan yang ditawarkan tersebut. Sedangkan sang istri Fitria, bertugas mencatat dan menerima pembayaran dari tamu.

Parahnya, Semua pelanggan dalam praktek esek eseknya akan dilayani oleh korban yang masih ABG  dirumah milik tersangka.

Akibat perbuatannya tersangka di jerat dengan Pasal 2,17 UU RI No.21 tahun 2007 dan atau Pasal 296 KUHP dan saat ini pasutri tersebut telah mendekam dalam jeruji besi. (fi)

Exit mobile version