
SURABAYA – Peredaran sabu-sabu yang ada di Kota Surabaya kian marak. Buktinya, kali ini Unit Reskrim Polsek Gubeng Surabaya, berhasil menangkap pelaku yang diduga kuat sebagai budak sabu. Pelaku yang diketahui bernama Abdul Amin (36), yang tinggal di kos di Jalan Gubeng Masjid Gg. V Surabaya, kini harus menginap di hotel prodeo Polsek Gubeng Surabaya, usai diringkus petugas.
Penggrebekan dan penangkapan terhadap pelaku, lantaran informasi dari masyarakat yang resah atas maraknya peredaran sabu-sabu di wilayah tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Gubeng, Ipda Joko Soesanto mengatakan, sebelum sebulan yang lalu anggota Reskrim Polsek Gubeng mendapatkan informasi adanya peredaran narkoba di wilayah Gubeng. Selanjutnya anggota melakukan lidik akan tetapi saat dilakakukan lidik pelaku berhasil meloloskan diri.
“Namun petugas tidak putus asa dan terus melakukan pengintaian dan berhasil meringkus pelaku, “terang Joko saat dikonfirmasi, Kamis (27/6/2019).
Selain kata Joko, dalam penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 11 poket dalam plastik kecil didalamya berisi Narkotika, serta uang hasil penjualan sebesar Rp. 950.000. Guna untuk pengembangan kasusnya, pelaku kini dalam proses penyidikan oleh petugas.
“Atas perbuatannya, pelaku terancam perjara hingga 20 tahun karena melanggar Pasal 114 dan atau 112 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, “pungkasnya. (kus)