DaerahHukum

Buang Bayi Hasil Open BO, Wanita di Pasuruan Terancam 15 Tahun Penjara

×

Buang Bayi Hasil Open BO, Wanita di Pasuruan Terancam 15 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
pembuang bayi, open bo, pasuruan
Pelaku pembuang bayi open bo

pembuang bayi, open bo, pasuruan
Pelaku pembuang bayi open bo

Lenterainspiratif.id | Pasuruan  – Khairun Nadifa (25), warga Dusun Krawan, Desa Kedawung Wetan, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan diamankan polisi setelah terbukti membuang bayi kandungnya.

Bayi hasil open BO tersebut dibuang oleh pelaku dan ditemukan tewas mengambang di Sungai Rejoso, pada Jumat (27/3/2022) lalu.

“Pelaku kami tangkap karena berdasar hasil penyelidikan kami, ia terbukti membuang bayi yang dikandungnya hingga ditemukan tewas mengambang di Sungai Rejoso,” jelas Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Raden M Jauhari, Jumat (22/4/2022).

Raden mengatakan, untuk menyembunyikan kehamilannya pelaku selalu berpakaian longgar. Ketika datang masa kelahiran, yakni Jumat (25/3) pukul 17.00 WIB, tersangka keluar rumah jalan kaki sendirian dengan mengenakan daster hitam polos menuju sebuah bangunan bank sampah.

Saat bayi lahir sudah keluar dan jatuh ke lantai, bayi laki-laki itu disebut sudah tidak bergerak dan bernafas.

“Dimungkinkan sebelumnya masih bernafas. Karena dibiarkan akhirnya bayi meninggal,” lanjutnya.

Selanjutnya pelaku kemudian memungut bayi dan ari-arinya lalu berjalan kaki ke sungai dan membuangnya. Kepada polisi pelaku mengaku jika ia hamil karena melakukan hubungan intim dengan banyak laki-laki yang memesan dirinya untuk melakukan prostitusi dengan cara open BO (booking out) di vila daerah Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

“Pakaian berupa daster warna hitam polos dan celana dalam warna putih yang dipakai saat melahirkan oleh tersangka dimasukan kedalam plastik lalu dibakar ditempat sampah,” terang Raden.

Pelaku diancam jeratan pasal berlapis. Yakni, Pasal 76C dan Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak, Pasal 342 KUHP, Pasal 341 KUHP dan Pasal 181 KUHP.

“Hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya. (suf)

Banner BlogPartner Backlink.co.id