Ia menambahkan, dalam program BRI Peduli pihaknya mengembalikan laba dari masyarakat akan diwujudkan kembali lagi kepada masyarakat lewat berbagai program, salah satu program CSR BRI Peduli untuk peningkatan pelayanan publik seperti renovasi ruang sidang ramah anak di PN Mojokerto ini.
“CSR BRI Peduli kali ini senilai Rp 125 juta kita berikan kepada PN Mojokerto bukan berupa uang tapi kami wujudkan langsung untuk renovasi ruang sidang ramah anak,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua PN Mojokerto, Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja mengatakan renovasi ruang sidang ramah anak ini didasari perlindungan atas hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum merupakan kewajiban semua aparat penegak hukum. Anak merupakan penerus bangsa kelak, sehingga demi menghindari dampak negatif dari perkara yang dihadapi oleh anak terhadap jiwa dan perkembangan anak yang berhadapan dengan hukum.
“Selayaknya ruang sidang bagi anak dipisahkan dari ruang sidang orang dewasa sebagaimana diatur di dalam Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” jelasnya.