Mojokerto – Tahun 2020 setidaknya pemerintah kota mojokerto di pastikan akan mengalami pembengkakan anggaran total coverage hingga 9 miliar pertahun, Pasalnya besaran anggaran penerima biaya iur daerah (PBID) sebesar Rp 17 miliar untuk memenuhi pembayaran program Total Coverage BPJS Kesehatan dengan estimasi 55 ribu peserta.
Padahal, kebijakan efisien anggaran yang dijalankan pusat sejak beberapa tahun terakhir cukup membikin puyeng pranata setempat. Sejumlah pos-pos strategis dilibas demi langkah penghematan.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Mojokerto, Christiana Indah Wahyu, Senin (11/11) menjelaskan bahwa besaran anggaran penerima biaya iur daerah (PBID) kita untuk saat ini sebesar Rp 17 miliar. Dana tersebut untuk memenuhi pembayaran program Total Coverage BPJS Kesehatan dengan estimasi 55 ribu peserta. Dengan kenaikan tarif BPJS, maka pemkot harus menyediakan tambahan anggaran Rp 9 miliar mulai tahun depan.
Imbas kenaikan tarif BPJS disemua kelas tersebut memaksa Pemkot cerdas berhitung. Beberapa upaya dilakukan agar duit Pemkot cukup membayar beban tagihan BPJS kelas III tersebut. “Kita melakukan upaya validasi kepesertaan Total Coverage. Dari perhitungan ulang itu jumlah peserta ditemukan turun jadi 53 ribu orang,” imbuh Kadinkes.
Turunnya angka tersebut, menurut Indah, karena adanya peserta yang meninggal dunia dan atau pindah keluar kota.
Meski dari kuantitas turun, namun kenaikan tarif baru BPJS hingga 100 persen itu adalah mimpi buruk bagi peserta asuransi yang di biayai pemerintah ini. Dan sudah dapat dipastikan tahun depan Pemkot wajib menyediakan slot Total Coverage lebih tebal dari biasanya yakni sebesar Rp 26.600 miliar. Angka ini dari kalkulasi 53 ribu peserta BPJS kelas 3 x 42 ribu x 12 bulan = 26.600 miliar.
Beban tersebut belum ditambah beban membayar iuran BPJS pegawai. “Pemda menanggung iuran BPJS pegawai sebesar 1 persen yang dipotong dari gaji pegawai. Yang 4 persen ditanggung sendiri oleh ASN bersangkutan,” tambahnya.
Walau menanggung beban berat, pemda kini punya sedikit asa. Pemda kini berharap terealisasinya janji pemerintah tentang penambahan kontribusi daerah dari kenaikan cukai rokok. “Kita ada solusi dengan adanya rencana tambahan penerimaan daerah dari peningkatan pajak rokok sebesar 32 persen,” kata Kadinkes.
Disinggung tentang dampak kenaikan beban daerah Kadinkes enggan berkomentar. “Kalau menganggu APBD atau tidak saya tidak tahu. Karena itu bukan ranah kami,” pungkasnya.
Sementara itu itu, Agus Wahyudi Utomo, Ketua Komisi III DPRD Kota Mojokerto mengatakan dampak kenaikan BPJS ini tentu besar. “Anggaran kita kan terbatas, maka jika naik maka penata anggaran wajib pintar berhitung menghadapi rencana tersebut,” katanya.
Untuk langkah selanjutnya maka Komisi III akan melakukan hearing rapat dengar pendapat (RDP) soal kenaikan BPJS pada 18-19 Nopember mendatang. “Kami akan hearing dengan Dinkes dan BPJS. Langkah apa yang akan dilakukan,” ungkapnya. (roe)