MOJOKERTO, LenteraInspiratif.id– Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto tinggal selangkah lagi membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Organisasi perangkat daerah (OPD) baru ini hanya menanti persetujuan akhir dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kepala Bagian Hukum Setdakot Mojokerto, Agus Triyatno, menjelaskan bahwa regulasi pendukung pembentukan BPBD hampir rampung. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Keempat atas Perda Nomor 8 Tahun 2016, yang menjadi dasar hukum pembentukan BPBD, telah disepakati bersama DPRD dan Pemkot Mojokerto menjelang akhir tahun lalu.
“Sekarang tinggal menunggu tanda tangan dari Kemendagri,” ujarnya, Selasa (14/1/2025).
Menurut Agus, permohonan persetujuan telah disampaikan ke Kemendagri dan diperkirakan akan diproses pada Januari ini.
“Karena ini hari pertama kerja, kami akan segera menanyakan perkembangan prosesnya,” tambahnya.
Setelah mendapat persetujuan dari Kemendagri melalui Pemprov Jawa Timur, langkah berikutnya adalah menyusun Peraturan Wali Kota (Perwali) untuk mengatur Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) BPBD. Agus memastikan bahwa seluruh dokumen sudah siap.
“Begitu legalitasnya selesai, kita bisa langsung memprosesnya,” terangnya.
BPBD Kota Mojokerto direncanakan berstatus tipe B, dengan kepala pelaksana (kalak) setingkat pejabat eselon III. Jika semua berjalan lancar, pembentukan BPBD akan terealisasi tahun ini.
Saat ini, urusan penanggulangan bencana di Mojokerto masih berada di bawah Satuan Koordinasi Pelaksana Penanggulangan Bencana (Satkorlak) yang terintegrasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Selain itu, Satpol PP juga membawahi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Mojokerto.
“Dengan terbentuknya BPBD, diharapkan pengelolaan kebencanaan di Mojokerto bisa lebih optimal,” tutup Agus. (Roe/adv)