Lenterainspiratif.id | Morotai – Badan Pengurus Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Morotai (BP-HIPPMAMORO) Provinsi Maluku Utara melalui Bidang Kesiswaan dan Kepemudaan (BKK) angkat bicara terkait kasus kekerasan seksual yang terjadi di kabupaten Pulau Morotai baru-baru ini.
Sesuai dengan keterangnnya, sebagai Korban Siswa SMA kelas 3 berinisial (F) umur 18 tahun, yang di duga di berkosa oleh pelaku oknum kepolisian berinisial Bripka R, yang bertugas di polres morotai.
Ketua BKK Purnomo Rahaguna, saat di konfirmasi awak media melalui whatsap, Rabu (27/10/2021), mengatakan bahwa oknum polisi diduga memperkosa Remaja berinisial F (18 tahun) itu duduk di bangku SMA kelas 3, hal ini kata Purnomo, menjadi bagian tindakan yang tidak memanusiawi. Sebab tindakan yang di lakukan oleh pelaku ke korban adalah suatu pemaksaan.
“Kita tahu kan di pihak lembaga kepolisian adalah penegakan hukum dan mengayomi masyarakat. Namun nyatanya pelaku oknum polisi berinisial Bribka R sendiri yang melalukan kekerasan seksual oleh remaja dengan umur 18 tahun, hal ini memang sangat fatal,” ucapnya
Kata Dia, Pelecehan seksual anak berdasarkan hukum adalah tindak kejahatan yang mana orang dewasa terlibat dalam aktivitas seksual dengan anak dibawah umur atau mengeskpolitasi anak dibawah umur untuk sebuah kepuasan seksual.
“Perbuatan ini merupakan perbuatan yang sangat tidak bermoral karena melibatkan anak-anak dibawah umur untuk aktivitas seksual yang belum sepatutnya mereka ketahui bahkan rasakan. Banyak dampak yang terjadi bagi korban pelecehan seksual ini, karena dapat Merusak fisik serta mental anak tersebut. Jadi tentunya pelaku Kejahatan seperti ini dapat dijerat pasal yang berlapis karena hadirnya peraturan khusus mengenai anak/remaja,” tegasnya.
bahwa kahsus kekerasan seksual di pulau morotai korban seorang remaja brinsial (F) umur 18 pelaku oknum polisi berinisial Bripka R harus di proses sesuai beberapa
Untuk itu lanjut Purnomo, bahwa sesuai ketentuan hukum yakni : a. Pasal 76D Undang-Undang nomor 35 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa : “Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.”. b. Pasal 81 Perpu nomor 1 tahun 2016 yang menyatakan bahwa : “ Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
“Kasus tersebut harus ditindaklanjuti Kapolres Morotai agar mengevaluasi rekan polisi sesuaikan tugas kepolisian sebagai penegak hukum dan mengayomi masyarakat. Serta Kapolres Morotai segera proses oknum polisi kekerasan seksual harus di beri hukuman yang setimpal sesuai perundang undangan. Agar kepolisian lain nya tidak terulang kembali,” sesalnya.
“Harapannya bahwa kita harus waspada dengan lingkungan sekitar untuk menjaga pertemanan agar anak-anak atau adik-adik kita terjaga dari kejahatan pelecehan seksual yang dapat merusak masa depan mereka dikemudian hari,” tutup Purnomo. (Toks).