LenteraInspiratif.id | Padang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) terus mendalami dugaan korupsi sewa Tanah Kas Desa (TKD) Kebun Kelapa Sawit. Terbaru, lembaga adhyaksa memanggil Bupati Pasaman Barat (Pasbar) Hamsuardi untuk diperiksa sebagai saksi.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar Hadiman memaparkan, pemeriksaan Bupati Pasbar dilakukan pada Senin (7/8/2023). Ia dicerca Kejaksaan sekitar 30 pertanyaan terkait sewa TKD kebun kelapa sawit.
“Sudah (diperiksa) Senin kemarin,” ucapnya pada LenteraInspiratif.id, Rabu (9/8/2023).
Mantan Kejari Kota Mojokerto ini menegaskan jika Bupati Pasbar diperiksa sebagai saksi. Hingga saat ini, sebanyak 16 orang sudah diperiksa kejaksaan untuk membongkar dugaan korupsi sewa TKD ini.
“Jumlah saksi bisa ditambah sesuai kebutuhan penyidik,” tutur Hadiman.
Hadiman mengaku jika penyidik sudah mengantongi dua alat bukti minimal. Meski begitu, pihanya masih berfokus untuk mencari alat bukti lain yang mendukung identifikasi pelaku.
“Untuk kerugian negara masih dalam tahap penghitungan,” pungkasnya.
Awal mula kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima oleh Kejaksaan Negeri Pasaman Barat. Laporan tersebut kemudian diambil alih oleh Kejaksaan Negeri setempat untuk pengumpulan bahan dan keterangan. Proses ini akhirnya ditarik oleh Kejati Sumbar di Padang.
Dalam laporan tersebut, Bupati Pasaman Barat Hamsuardi diduga menyalahgunakan wewenang dalam proses lelang sewa kebun kelapa sawit Tanah Kas Daerah (TKD) di Myara Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh.
Kebun kelapa sawit seluas 128 hektare itu diketahui berada di atas Tanah Kas Desa (TKD) tercatat merupakan aset daerah. Namun dalam pengelolaannya diserahkan kepada pihak ketiga dengan proses lelang. (Tim)