Jawa TimurKriminal

Bocah Dicabuli Tetangga Dalam Mobil, Imbalanya Bikin Kecewa

×

Bocah Dicabuli Tetangga Dalam Mobil, Imbalanya Bikin Kecewa

Sebarkan artikel ini
Bocah Dicabuli Tetangga Dalam Mobil, Imbalanya Bikin Kecewa
Ilustrasi

Bocah Dicabuli Tetangga Dalam Mobil, Imbalanya Bikin Kecewa
Ilustrasi

Lenterainspiratif.id | Blitar – Seorang bocah 10 tahun dicabuli tetangganya di dalam mobil setelah diberi uang Rp 14. Pelaku yakni I (59) warga Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar. Kasus pencabulan itu dilapor oleh ibu korban, YN, kepada Polres Blitar pada Kamis (22/7).

Aksi pencabulan itu terjadi pada Jum’at (2/7/2021) sekitar pukul 08.00 WIB di jalan tepi sawah. Sebelumnya, sekitar pukul 07.00 WIB pelaku hendak membeli bensi di SPBU Gedog, Kota Kediri. Karena merasa kesepian jika berangkat sendiri, pelaku mengajak sang anak namun tidak mau, ia kemudian mendatangi rumah korban dan meminta izin ke ayah korban untuk mengajaknya.

“Karena memang tetangga dekat dan sudah seperti saudara, ayah korban tanpa curiga malah menyuruh anaknya ikut. Mereka berdua lalu naik mobil Suzuki Carry warna gelap,” terang Kanit PPA Satreskrim Polres Blitar Ipda Linar Tiwi saat dikonfirmasi, Senin (26/7/2021).

Namun cerita lain terjadi di tengah jalan. Entah apa yang terjadi, korban menangis yang membuat pelaku menghentikan mobilnya di pinggir jalan. Setelah mobil berhenti, tersangka berusaha agar korban tidak menangis. Tersangka mencium pipi sebelah kanan dan kening, selanjutnya melepas baju korban.

“Saat itulah aksi pencabulan terjadi. Usai selesai, pelaku memberi uang korban Rp 14 ribu dan bilang sudah gak usah nangis lagi. Ini uang buat beli jajan,” ungkapnya.

Sejak hari itu, perilaku korban mulai berubah. Sang ibu pun curiga dengan sikap anaknya dan menanyai korban apa yang membuatnya selalu murung. Korban pun menceritakan semua perbuatannya bejat pelaku kepadanya, hal itu tentu saja membuat ibu korban geram dan langsung melaporkannya ke polisi.

“Beberapa alat bukti, seperti baju yang dipakai korban saat kejadian dan hasil visum sudah memenuhi. Sehingga pelaku kami amankan dan statusnya menjadi tersangka,” ungkap Linar.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 82 atau Pasal 81 ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun. ( ji )