Lenterainspiratif.id | Sidoarjo – Nasib miris dialami oleh seorang bocah 7 tahun di Sidoarjo. Pasalnya ia dicabuli oleh pacar ibunya hingga enam kali.
Kasus ini terbongkar setelah korban buka suara ke tantenya. Pelakunya adalah Very (43), warga Waru Sidoarjo.
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Fahmi Amarullah mengatakan, pelaku kini telah ditangkap dan ditahan setelah dilaporkan korban dan keluarganya.
“Pada saat itu korban diantar oleh ibunya ke rumah tantenya dan korban tinggal di rumah tantenya bersama kakak-kakaknya kemudian korban menceritakan bahwa dirinya baru saja mengalami peristiwa persetubuhan yang dilakukan oleh tersangka,” kata Fahmi, Rabu (30/10/2024).
Karena hal ini, korban dan tantenya kemudian melaporkan perbuatan pelaku ke polisi. Dari laporan dan bukti-bukti yang telah ada, pelaku kemudian ditangkap pada hari Senin, 10 Juni 2024.
“Pelaku merupakan pacar ibu korban dan tinggal satu kos dengan ibu korban dan korban,” terang Fahmi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku terancam dengan pidana 15 tahun penjara,” tandas Fahmi. (Ji)