Lenterainspiratif.com | Bengkulu – Remaja 16 tahun asal Bengkulu dengan inisial RZ telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan anak dibawah umur yang merupakan kekasihnya sendiri pada Maret 2020 lalu.
RZ pun menjadi korban penganiayaan oleh paman kekasihnya, MU (35) yang tak terima lantaran keponakannya diperkosa.
MU melampiaskan emosinya dengan memotong kemaluan RZ pada Kamis (19/3/2020) lalu.
Peristiwa tersebut bermula ketika RZ menjalin hubungan dengan seorang gadis yang merupakan keponakan MU. RZ kemudian memperkosa kekasihnya di sebuah tempat wisata di Bengkulu.
MU paman korban pemerkosaan RZ yang mengetahui hal tersebut kemudian memanggil RZ dan memotong kemaluan RZ dengan pisau cutter hingga putus.
“Tak terima keponakan disetubuhi, maka pelaku MU (sekarang sudah menjalani persidangan) memanggil RZ lalu memotong kemaluan RZ menggunakan pisau cutter hingga putus,” tutur Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Sudarno, Selasa (23/6/2020)
Setelah memotong kemaluan remaja yang memperkosa keponakannya, MU kemudian pergi ke kantor polisi untuk menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya sehingga dengan cepat polisi menetapkanyya sebagai tersangka.
“MU menyerahkan diri secara sukarela. Motif yang dilakukan karena sakit hati atas tindakan RZ pada keponakan perempuan MU,” ujar Sudarno.
RZ juga melaporkan kasus penganiayaan yang terjadi kepadanya, namun ternyata ia juga terbukti bersalah melakukan pemerkosaan pada kekasihnya. RZ pun ditetapkan sebagai tersangka.
Pada kasus ini RZ dijerat UU Perlindungan Anak dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Dikarenakan RZ masih dibawah umur maka masa tahanannya akan dikurangi sepertiga.
“RZ ini sebelumnya melaporkan paman korban yang melakukan penganiayaan dengan cara memotong alat kelaminnya di kawasan wisata pantai panjang karena dugaan telah melakukan pencabulan terhadap keponakannya.” jelas Sudarno
“Setelah melalui pemeriksaan, ternyata benar bahwa yang bersangkutan RZ telah melakukan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan sehingga kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian,”. Imbuhnya. (dad)