
Mojokerto – I Dewa Putu Agus Pramana, (41) warga Perum Bumi Candi Asri Blok G4-26, Desa Ngampelsari, Kecamatan Candi, Sidoarjo. Harus jadi bulan bulanan masa lantaran kepergok membobol sebuah toko kelontong milik Sumardi di Desa Jabon, Mojoanyar, Mojokerto.terjadi Senin malam (10/09) sekitar pukul 22:30 WIB.
AKP Zainal Abidin Kasubbag Humas Polres Mojokerto mengatakan, Bermula, saat pelaku menjarah sebuah toko dan memasukkan beberapa sembako dan rokok ke dalam plastik. Namun saat akan melarikan diri, aksinya kepergok warga dan langsung mendapatkan bogem mentah.
Dari keterangan yang ada bahwa pelaku berhasil masuk toko melalui jendela yang sudah di rusak. Setelah jendela dapat di buka, pelakupun menjarah isi toko, “Saat mau kabur, ketahuan pemiliknya dan sempat berkelahi,” ungkapnya.
Mengetahui hal tersebut, warga yang berada di sekitar lokasi langsung membantu dan menghajar pelaku hingga babak belur. Usai jadi bulan bulanan warga pelakupun akhirnya diserahkan ke pihak kepolisian.
Akibat perbuatannya, pelaku dierjerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal di atas 3 tahun penjara. ( her).