Lenterainspiratif.id | Malang – Seorang pria berinisial berinisial BR (41), warga Desa Srigading, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang dibekuk polisi karena membobol rumah dan mencuri laptop.
Kasi Humas Polres Malang Ipda Muhammad Adnan mengatakan, tersangka diamankan pada Selasa (12/12/2023) di wilayah Lawang.
“Kami berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku pencurian dengan pemberatan di rumah warga Kecamatan Lawang,” kata Ipda Adnan saat dikonfirmasi di Polres Malang, Sabtu (16/12/2023).
Adnan menjelaskan, kejadian bermula saat korban, Wahyu Erawati (48), warga Dusun Songsong, Kecamatan Singosari, menyadari telah kehilangan barang berupa laptop.
Ia kemudian memeriksa kamera CCTV di rumahnya dan menyadari jika ada seorang tidak dikenal yang masuk ke rumah dan mengambil barang miliknya pada malam hari sebelumnya.
Merasa dirugikan, korban segera melaporkan kasus pencurian yang dialaminya ke Polsek Singosari.
Petugas yang mendapati laporan segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memulai penyelidikan. “Tersangka berhasil dilakukan penangkapan di wilayah Kecamatan Lawang pada Selasa (12/12/2023) kemarin,” imbuhnya.
Adnan menyebut, BR ditahan di Polsek Singosari untuk proses penyidikan lebih lanjut. Terhadap BR akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Kasusnya sudah ditangani penyidik Polsek Singosari, pasal yang disangkakan yakni 363 KUHP, ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Fi)