HukumJawa TimurKriminal

Bobol Almari Kepala Sekolah, Dua Karyawan TK di Mojokerto Gasak Tiga Laptop

×

Bobol Almari Kepala Sekolah, Dua Karyawan TK di Mojokerto Gasak Tiga Laptop

Sebarkan artikel ini
Bobol Almari Kepala Sekolah, Dua Karyawan TK di Mojokerto Gasak Tiga Laptop
Bobol Almari Kepala Sekolah, Dua Karyawan TK di Mojokerto Gasak Tiga Laptop

MOJOKERTO, LENTERAINSPIRATIF.IDAksi pencurian mengejutkan terjadi di lingkungan pendidikan Kota Mojokerto. Dua karyawan Taman Kanak-Kanak (TK) Little Camel, yang terletak di kawasan Perumahan Gatoel, Kelurahan Kranggan, tega membobol almari kepala sekolah dan mencuri tiga unit laptop.

 

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto mengungkapkan, dua pelaku berinisial RA (24), warga Desa Ngrowo, Kecamatan Bangsal, dan AR (23), warga Desa Banjaragung, Kecamatan Puri. Keduanya merupakan staf di TK tersebut.

 

”Aksi pencurian dilakukan secara bertahap selama tiga pekan, dimulai sejak 28 Juni hingga 20 Juli 2025,” jelas Kapolres, Kamis (24/7/2025).

 

Laptop pertama, merk Asus, digondol pada Sabtu (28/6) pukul 13.30 WIB. Kemudian disusul laptop HP pada Sabtu (6/7) pukul 08.30 WIB, dan terakhir laptop Lenovo yang diambil pada Minggu (20/7) siang.

 

Ketiga laptop tersebut sebelumnya disimpan dalam lemari terkunci di ruang kepala sekolah. Ironisnya, kunci lemari hanya diletakkan di atas almari, membuatnya mudah diakses oleh pelaku.

 

”Aksi mereka baru terungkap pada Senin (21/7) saat salah satu laptop hendak digunakan dan sudah tidak ada di tempat,” lanjut Herdiawan.

 

Pihak sekolah langsung melaporkan kejadian ini ke kepolisian. Tak butuh waktu lama, tim Unit Opsnal Pidana Umum Polres Mojokerto Kota berhasil meringkus kedua pelaku kurang dari tiga jam setelah laporan diterima.

 

Motif pencurian ternyata karena alasan ekonomi. Gaji sebagai karyawan TK dinilai tak cukup memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Ketiga laptop tersebut kemudian dijual untuk mendapatkan uang.

 

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit laptop Lenovo, HP, Asus, sejumlah dusbook, dan nota pembelian.

 

Keduanya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4e KUHP Jo Pasal 64 KUHP tentang pencurian yang dilakukan berulang kali. Ancaman hukumannya mencapai 7 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner BlogPartner Backlink.co.id