Nasional

BLT UMKM Berlanjut Ke Tahap 2, Begini Caranya Agar Dapat

×

BLT UMKM Berlanjut Ke Tahap 2, Begini Caranya Agar Dapat

Sebarkan artikel ini
BLT UMKM Berlanjut Ke Tahap 2, Begini Caranya Agar Dapat
ilustrasi

BLT UMKM Berlanjut Ke Tahap 2, Begini Caranya Agar Dapat
ilustrasi

Lenterainspiratif.id | Jakarta – Kuota Bantuan Produktifitas Usaha Mikro (BPUM ) tahap 2 masih belum terpenuhi, pemerintah masih masih terus mengumpulkan data calon penerima BPUM, karena pada tahap 2 ini direncanakan kuotanya sebanyak 3 juta penerima.

Deputi Bidang Usaha Mikro KemenkopUKM, Eddy Satriya menjelaskan bahwa calon penerima BLT UMKM tahap 2 diusulkan lewat satu pintu. Dalam hal ini, pengusulnya adalah dinas yang membidangi koperasi dan UKM di tingkat kabupaten/kota.

“Seperti Anda tahu bahwa pengusul tahap ini adalah hanya dinas kabupaten/kota,” kata dia dalam konferensi pers, Senin (7/5/2021).

Selanjutnya dinas kabupaten/kota menyampaikannya ke dinas di tingkat provinsi untuk diteruskan ke Kemenkop dan UKM .

“Harapannya sambil menunggu data itu masuk kita juga memproses kepastian anggarannya,” lanjutnya.

Dilanjutkannya program BLT UMKM ini ke tahan 2 dikarenakan masih banyak pelaku UMKM yang membutuhkan bantua.

“Sehingga kita harapkan nanti menjadi penyangga ekonomi kita, pertumbuhan ekonomi kita di kuartal 2 dan kuartal 3 ini yang kita tahu menghadapi beban yang tidak mudah sejalan dengan meningkatnya kasus-kasus COVID,” tambahnya.

Bagi anda yang ingin mendapatkan bantuan BLT UMKM tersebut, berikut caranya :

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Punya Usaha mikro yang dibuktikan surat usulan calon penerima dan pengusul BPUM serta lampirannya yang merupakan satu kesatuan

4. Bukan ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit usaha rakyat (KUR)

6. Untuk pelaku usaha mikro yang alamat KTP dan lokasi usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU). ( tim )