Lenterainspiratif.id | Jakarta- Selama PPKM Darurat yang berlangsung dari 3-20 Juli, pemerintah memutuskan mengelontorkan Bantun Sosial (Bansos) kepada masyarakat. Sebanyak 7 jenis Bansos bisa dinikmati masyarakat yang akan dicairkan selama masa PPKM ini.
Salah satu Bansos yang bakal cair yakni Bantuan langsung tunai (BLT) desa. BLT desa ini perpanjang dengan kebijakan baru yang ditetapkan bersamaan dengan pelaksanaan PPKM Darurat.
BLT Desa ini merupakan program prioritas dari Dana Desa tahun anggaran 2021. Pemerintah akan mempercepat penyalurannya kepada 8 juta orang penerima. Nilai bantuannya Rp 300.000/bulan.
“BLT di sini diberikan kepada keluarga miskin atau yang tidak mampu atau rentan di desa dengan besaran Rp 300.000 per kelompok penerima per bulan, sehingga akan diperkirakan penerimanya 8 juta kelompok penerima, dengan anggaran sebesar Rp 28,8 triliun,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Untuk data per 1 Juli 2021, penyaluran dana desa mencapai Rp 27,41 triliun atau 38,1% dari pagu yang tersedia. Penggunaan dana desa untuk BLT Desa yang sudah terealisasi sebesar Rp 5,05 triliun atau baru 17,5% dari target, yang disalurkan untuk 5,02 juta kelompok Keluarga Penerima Manfaat (KPM) (62,7% dari target).
Dari capaian tersebut kelompok KPM BLT Desa ini terdiri dari petani dan buruh tani 2,46 juta (49,2%), pedagang dan UMKM 216,05 ribu (4,32%), nelayan dan buruh nelayan 165,53 ribu (3,31%), buruh pabrik 96,99 ribu (1,94%), guru 9,38 ribu (0,19%) dan lain-lain 1,55 juta (31%).
Kebijakan BLT Desa sendiri di-desain ulang dengan rincian sebagai berikut:
a. Dana Desa tahun 2021 tetap diprioritaskan untuk BLT Desa dalam kondisi pandemi COVID-19
b. Relaksasi penerima BLT Desa: Penetapan KPM dengan cara melakukan review penduduk miskin di desa berdasarkan data KPM tahun 2020
c. Penyaluran BLT Desa dapat dirapel secara triwulanan
d. Kebijakan baru akan ditetapkan pada awal Juli bersamaan dengan pelaksanaan PPKM Darurat. ( tim )