Jombang, LenteraInspiratif – Seorang pria diciduk polisi lantaran bisnis sewa kos untuk ‘iclik’ (red:mesum). Persewaan kamar kos di Jalan Pattimura, Desa Sengon, Kecamatan/Kabupaten Jombang ini laris manis karena hanya bertarif Rp 40 ribu per jam.
Tersangka bernama Didit Purwanto (41) warga asal Desa Pesanggrahan, Gudo, Jombang. Ia diciduk saat polisi melakukan penggerebekan di lokasi kos pada, Kamis (18/7/2024) sekira pukul 13.00 WIB.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat, adanya pasangan bukan suami istri yang keluar masuk kos untuk berbuat asusila. Setelah kami melakukan penyelidikan akhirnya kita melakukan penggerebekan,” kata Kasi Humas Polres Jombang Iptu Kasnasin, Sabtu (17/8/2024).
Saat penggerebekan, polisi mendapati satu pasangan bukan suami istri berinisial NT dan AKD yang sedang berbuat mesum di dalam kamar. Menurut keterangan Kasnasin, pasangan mesum itu menyewa kamar Rp 90.000 untuk sewa kamar 3 jam.