
Lenterainspiratif.id | Tuban – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tuban berhasil mengungkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Pelaku diketahui adalah Bob Marozas, warga Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Ia mendatangkan paket ganja dari Desa/Kelurahan Duri, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
Paket ganja tersebut dikim melalui ekspedisi ke rumahnya yang ada di Desa Mojomalang, Kecamatan Parengan, Tuban. Mirisnya paket tersebut dikirim dan ditujukan atas nama anaknya.
Kepala BNNK Tuban, AKBP I Made Arjana mengatakan, Kasus tersebut terungkap setelah BNNK Tuban mendapatkan informasi adanya pengiriman barang haram tersebut ke Tuban dan setelah itu langsung dilakukan penyelidikan.
“Kita buntuti kurir sampai di rumahnya, pukul 14.00 WIB kita geledah dan menemukan barang bukti ganja. Pelaku kita tangkap Rabu kemarin, sudah ditetapkan tersangka. Itu rumah istrinya, sudah dua tahun tinggal di Parengan,” ujarnya saat konferensi pers, Jumat (9/7/2021).
Dirumah pelaku petugas menemukan dua paket ganja dengan modus dimasukkan dalam bantal. Masing-masing seberat 1.024 gram dan 479,4 gram. Sementara itu dibawah kasur petugas juga menemukan ganja seberat 83,2 gram.
Dari hasil pengembangan, ganja itu dikirim oleh B dari Sumut kepada seseorang di Riau yang tidak dikenal Bob.Lalu orang suruhan B ini mengirim ke alamat pelaku di Parengan, Kabupaten Tuban.
“Total seluruh barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 1.589 gram. Untuk barang bukti yang lain yaitu tas, buku tabungan plus ATM, paket bantal dan handphone,” ungkapnya.
Pelaku terhitung sudah lima kali melakukan pengiriman ganja via ekspedisi. Berdasarkan pengakuannya kepada petugas, Maret-Juni masing-masing 0,5 kilogram. Namun pada bulan Juli ini melonjak drastis yaitu 1,5 kilogram.
Barang tersebut tidak dijual eceran, melainkan langsung dikirim ke pembeli yang ada di Malang dan Solo dalam jumlah besar.
Dari setiap paket ganja yang dibeli seharga Rp 1,5 juta, lalu dijualnya seharga Rp 2,5 juta.
“Tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 dan 111 ayat 2, ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun. Bahkan bisa hukuman mati karena barang bukti besar lebih dari 1 kilogram,” pungkasnya.
Pelaku tak memberikan pernyataan apapun saat konferensi pers berlangsung, usai ungkap kasus Bob langsung menuju tahanan BNNK dikawal ketat oleh petugas. ( man )