Mojokerto – Polres Mojokerto Kota membongkar praktik penipuan bermodus rekrutmen instansi dan BUMN yang dijalankan pemilik Bimbingan Belajar (Bimbel) Hexagonal Mojokerto. Berbekal janji bisa meloloskan peserta lewat jalur khusus, pelaku meraup keuntungan hingga miliaran rupiah.
Pelaku berinisial WK (50), warga Kecamatan Dlanggu, menjadikan bimbel miliknya sebagai kedok untuk meyakinkan para korban. Kepada mereka, WK mengaku memiliki akses langsung ke “orang pusat” yang mampu menjamin kelulusan di berbagai instansi, mulai CPNS, KAI, Pertamina, Telkom, hingga prajurit karier TNI.
Tidak berhenti di situ, WK juga menawarkan skema masuk PLN tanpa tes, bahkan menjanjikan korban bisa menggantikan pegawai yang akan pensiun. Kesempatan instan itu dijual dengan harga ratusan juta rupiah.
Salah satu korban yang melapor pada Maret 2025 memasukkan anaknya ke bimbel tersebut sejak 2022 untuk persiapan tes CPNS. Setelah beberapa kali gagal, WK menawarkan “jalan pintas” berupa jalur khusus masuk PLN dengan biaya Rp325 juta, dibayar di muka.
Selain korban itu, penyidik mencatat dua korban lainnya: Henny Astuti dari Pamekasan dengan kerugian Rp350 juta, serta Liza Mayantika dari Jember dengan kerugian Rp250 juta.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Herdiawan Arifianto, mengatakan pihaknya telah menerima empat laporan polisi. Total kerugian terverifikasi mencapai Rp925 juta, sedangkan dua korban lain yang baru melapor membuat estimasi kerugian keseluruhan menyentuh Rp1,6 miliar.
“Modusnya, tersangka menjanjikan korban dapat masuk ke instansi tertentu melalui jalur khusus. Jika gagal, uang akan dikembalikan 100 persen. Namun setelah peserta tidak lolos, uangnya tidak kembali, dan tidak ada satu pun yang diterima di instansi maupun BUMN,” jelas Kapolres, Kamis (11/12/2025).
Dalam aksinya, WK juga kerap menyebut nama seseorang bernama Jasmadi, yang diklaim sebagai “orang pusat” yang bisa mengatur kelulusan. Namun hingga kini identitas maupun keberadaannya belum jelas dan masih diselidiki penyidik.
Menurut Kapolres, sebagian besar korban mentransfer uang secara bertahap, berharap proses rekrutmen segera berjalan. Namun setelah berbulan-bulan tanpa kepastian, mereka tak kunjung mendapat panggilan tes. Ketika meminta pengembalian dana, pelaku justru menghilang dan tak memberikan kejelasan.
WK kini dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Pelaku sudah ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas IIB Mojokerto.
Barang bukti yang disita meliputi rekening koran dari Bank BRI, Mandiri, dan Jatim atas nama Sri Yulis Setyoningsih, percakapan WhatsApp antara korban dan pelaku, serta berkas-berkas persyaratan lamaran pegawai PLN.
Kapolres mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada janji kelulusan instan.
“Tidak ada jalur khusus. Semua rekrutmen instansi pemerintah maupun BUMN dilakukan secara terbuka dan transparan. Jika ada yang meminta uang dengan dalih meloloskan, itu sudah pasti penipuan,” tegasnya.














Yo! Played winme.com jogo online at Winmiibet the other day. Loads of fun, kept me entertained for hours! Definitely worth a shot if you’re looking for something new. More here: winme.com jogo online