Lenterainspiratif.id | Surabaya – Lantaran hendak bikin konten tawuran dengan membawa senjata tajam, enam remaja di Surabaya diamankan polisi.
Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto mengatakan keenam remaja itu diamankan pada Kamis (04/07/2024) dini hari.
“Keenam remaja itu adalah MVA (14) warga Jalan Kalianak Surabaya, FQ (15) warga Jalan Tambak Asri Surabaya, ARPI (16) warga Jalan Kalianak Timur Surabaya, NAA (14) warga Jalan Kalianak Timur, DAR (16) warga Jalan Kalianak Barat dan MIU (15) warga Jalan Morokrembangan Surabaya,” katanya, Minggu (7/7/2024).
Iptu Suroto menjelaskan, penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat. Saat diamankan salah satu remaja kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit.
“Satu remaja yang membawa senjata tajam kami tetapkan sebagai tersangka berinisial MVA (14) asal Kalianak Barat,” imbuh Suroto.
Sementara lima orang lainnya yang masih berusia dibawah umur akan diserahkan kepada petugas Satpol PP Pemkot Surabaya untuk dilakukan pembinaan.
“Mereka rata-rata masih dibawah umur dan berstatus pelajar di Kota Surabaya,” terang Suroto.
Akibat dari perbuatannya tersangka MVA dilakukan penahanan dan akan dijerat pasal 2 ayat (1) UU darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam,” pungkasnya. (Suf)