Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di sejumlah titik lokaksi galian c di Ngoro. Dalam sidak yang dilakukan pada, Senin (15/11/2021) pagi hari, ditemukan satu aktivitas pertambangan galian c yang diduga ilegal.
Dalam sidak tersebut, rombongan Dewan yang terdiri dari Komisi I dan Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto ditemani DPUPR, DLH, Satpol PP dan Camat Mojokerto menijau 4 lokasi galian.
Sebanyak 3 titik galian yang berada di Dusun Sekantong, desa Kunjorowesi diketahui milik PT Mutiara Timur, PT Barokah dan CV Wirabumi.
Sedangkang dalam sidak ke dusun/desa Srigading, terdapat satu titik aktivitas pertambangan yang masih tidak diketahui pemiliknya dan diduga Ilegal.
Anggota DPRD Mojokerto, H Santoso mengatakan bahwa sidak ini dilakukan untuk merespon keluhan masyarakat terkait galian c yang ada di Ngoro.
“ada informasi dan maraknya keluhan masyarakat dengan fasilitas jalan, infrastruktur yang rusak karena dilewati galian C yang diduga ilegal, akhirnya kami melakukan sidak,” ucapnya.
Lanjut Santoso, dalam sidak tersebut pihak dewan menemukan satu titik galian yang diduga ilegal. “Satu titik didesa Srigading tidak tau pemiliknya,” ucapnya.
Masih kata Santoso, hasil dari sidak ini akan dirapatkan bersama sejumlah dinas terkait untuk dibuat surat rekomendasi agar perizinannya ditertibkan. “Secepatnya, akan kita tindak lanjuti bersama dinas terkait,” pungkasnya. (Diy)