LenteraInspiratif.id – Sebagai dokumen wajib saat berkendara, menjaga masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tetap aktif menjadi hal yang sangat penting. Berdasarkan Peraturan Polri Nomor 5 Pasal 4 Ayat 3 Tahun 2021, SIM yang sudah melewati masa berlaku, meski hanya satu hari, tidak dapat diperpanjang dan pemilik wajib mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.
Meski demikian, terdapat dispensasi khusus apabila masa berlaku SIM habis tepat pada hari libur nasional atau cuti bersama, saat layanan Satpas tutup. Dalam kondisi tersebut, pemilik SIM masih diperbolehkan melakukan perpanjangan pada hari pertama layanan kembali dibuka tanpa harus mengikuti ujian teori dan praktik ulang.
Agar lebih mudah dipahami, berikut rincian biaya, syarat, dan cara memperpanjang SIM yang sudah mati.
1.Biaya Perpanjangan SIM C Maret 2026
Mengutip laman Digital Korlantas Polri, biaya perpanjangan SIM C untuk sepeda motor sesuai PP No. 76 Tahun 2020 adalah: Biaya perpanjangan SIM C (motor): Rp75 ribu
Selain biaya pokok, terdapat biaya tambahan lain yang perlu disiapkan, yaitu:
- Tes kesehatan: Rp35.000 (tergantung fasilitas kesehatan)
- Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP): Rp50.000 (opsional)
- Tes psikologi online: Rp77.500
- Tes psikologi di lokasi: Rp100 ribu
2. Syarat Perpanjangan SIM Mati
Dokumen yang harus dipersiapkan untuk perpanjangan SIM meliputi:
- SIM asli lama yang masih berlaku atau sudah habis masa berlakunya
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Surat keterangan sehat jasmani dari dokter
- Surat hasil tes psikologi
- Foto berwarna latar belakang biru dengan pakaian formal (untuk online wajib versi digital)
- Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta tebal (untuk online wajib versi digital)
Cara Memperpanjang SIM yang Sudah Mati
Terdapat dua metode yang bisa dipilih, yakni online dan offline.
1. Perpanjangan SIM Online (Aplikasi Digital Korlantas)
- Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Play Store atau App Store
- Lakukan registrasi akun sesuai data diri
- Unggah seluruh dokumen persyaratan
- Ikuti tes kesehatan dan psikologi secara online
- Lakukan pembayaran sesuai metode yang tersedia
- SIM baru akan dikirim melalui POS Indonesia atau diambil di Satpas terdekat.
2. Perpanjangan SIM Offline (Satpas atau SIM Keliling)
- Datangi Satpas/lokasi SIM keliling
- Ambil nomor antrean
- Isi formulir perpanjangan
- Lakukan tes kesehatan dan psikologi jika belum ada
- Serahkan seluruh dokumen ke petugas
- Ikuti proses foto dan sidik jari
- Bayar biaya perpanjangan
- SIM baru dapat diambil setelah proses selesai
Dengan format poin seperti ini, informasi menjadi lebih rapi, mudah dibaca, dan nyaman dipahami pembaca, terutama bagi masyarakat yang ingin segera memperpanjang SIM tanpa kebingungan.
Navaliska putri











