Jawa TimurPeristiwa

Biadab! Ayah di Tulungagung Perkosa Anak Tiri Ditengah Hutan

Ayah Bejat, Perkosa anak tiri
Pelaku pemerkosaan

Lenterainspiratif.id | Tulungagung – Seorang ayah di Tulungagung dibekuk polisi karena tega memperkosa anak tirinya di tengah hutan lalu ditinggal kabur ke luar kota.

Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, korban merupakan santriwati di salah satu pondok pesantren di Tulungagung dan masih berusia 13 tahun.

“Pelaku SD (36) warga Desa Kayunan, Plosoklaten, Kabupaten Kediri kami tangkap di tempat kosnya di Kecamatan Pagu,” Kamis (1/2/2024).

Dalam menjalankan aksinya, pelaku menjemput korban di pondok pesantren dengan alasan neneknya sedang sakit. Saat ditengah perjalanan korban melancarkan aksi bejatnya.

“Namun saat sampai di hutan pinus Desa Kedoyo, Kecamatan Sendang, pelaku menghentikan sepeda motor dengan alasan mau bung air kecil,” jelasnya.

Tak berselang lama pelaku kembali menghampiri anak tirinya yang duduk di atas sepeda motor dan langsung melakukan pemukulan dari arah belakang hingga terjatuh.

Pelaku kemudian mencekik leher korban hingga pingsan dan melakukan upaya pemerkosaan. “Setelah kejadian itu pelaku meninggalkan begitu saja korban di hutan,” imbuhnya.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Tulungagung, Ipda Fatahillah Aslam mengatakan usai ditinggal oleh ayah tirinya korban berusaha pulang ke rumah dengan berjalan ngesot.

“Dia sempat pingsan dua kali. Kemudian saat sampai di kampung sekitar pukul 03.00 pagi ada warga yang tahu, awalnya dikira hantu karena jalannya ngesot. Tapi setelah mengetahui adalah orang, warga langsung memberikan pertolongan,” kata Fatahillah Aslam.

Setelah menerima laporan tersebut Satreskrim Polres Tulungagung langsung bergerak melakukan upaya penyelidikan. Pelaku diketahui berpindah-pindah tempat untuk menyembunyikan diri.

“Pada akhir bulan Januari kami berhasil menangkap pelaku di tempat kos di Kediri,” imbuhnya.

Akibat kasus ini tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Dad)

Exit mobile version