
Kota Ternate. Maluku Utara
Lenterainspiratif.com — Forum Pemuda Kecamatan Kao Teluk (FPKT) Kabupaten Halmahera Utara (Halut), menolak kebijakan Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) tentang empat desa yang akan masuk wilayah Halbar.
“Penafsiran Pemkab Halbar berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2019 terkait dengan 4 Desa yang masuk wilayah Halmahera Barat (Halbar). Diantaranya Desa Bobaneigo, Desa Akelamo, Desa Tetewang, Desa Gamsungi yang dinilai salah penafsiran,” tegas Ketua FPKT Almin Syafi saat di hubungi Media ini lewat Via Whatsapp, pada Rabu (19/2/2020).
Lebih lanjut Almin mengatakan, dalam Permendagri Nomor 137 Tahun 2017, itu belum berubah empat desa, masih secara sah, masuk wilayah Halmahera Utara. Sebab, Permendagri 60 tidak membahas status desa, melainkan hanya batas wilayah kedua pemerintahan.
“Jadi meski sebagian dari wilayah geografisnya masuk Halbar tetapi status Desa masuk Halmahera Utara, karena kodevikasi wilayah tidak berubah,” terangnya.
Tambah Almin, ketika empat desa dipaksakan masuk oleh Pemerintah Halbar maka takutnya akan memicu konflik saudara yang tidak diinginkan.
“Harapannya jangan lagi terulang konflik saudara seperti yang terjadi di tahun 2006 yang lalu.
“Maka kami berharap perhatian khusus Gubernur Maluku Utara, secepatnya menangani masalah 6 Desa yang jadi perebutan Kabupaten Halbar dan Halut,” tutupnya. (Alif)