Lenterainspiratif.com | Jombang – Tiga tersangka pencurian uang sumbangan pondon pesantren di Jombang Rp 385 juta, yakni Adhi Sutikno (40), warga Desa Tanjunganom, Kecamatan Kepil, Wonosobo, serta Selon Isworo (44) dan Wahyu Subagio (44), keduanya warga Desa Reco, Kecamatan Kertek, Wonosobo. bermodus sebagai ulama untuk mengelabuhi korbannya.
Ipda Zico Bintang Yanottama Kanit Resmob Satreskrim Polres Jombang menuturkan, awalnya korban berinisial J (57) warga Yogyakarta berniat membangun sebuab pondok pesantren, J menceritakan niat baiknya itu kepada ketiga tersangka yang dia kenal sekitar satu bulan.
Kepada koran ketiga tersangka itu mengaku sebagai ulama yang memiliki banyak kenalan kiai pengasuh ponpes di kota santri Jombang.
Para pelaku selalu mengenakan baju gamis dan peci agar terlihat meyakinkan dan nampak lebih agamis, hal itu merek lakukan untuk lebih meyakinkan korban bahwa mereka bertiga memang seorang ulama.
“Para pelaku menyamar sebagai ulama. Korban percaya sama pelaku karena pelaku bercerita banyak tentang sejarah kiai-kiai di Jombang,” kata Zico Selasa (21/7/2020).
Naas niat baik J untuk membangun sebuah pesantren justru dimanfaatkan oleh tiga tersangka, mereka mengajak J ke kota santri untuk menyumbangkan uang terlebih dahulu sebelum membangun sebuah pondok pesantren, tersangka menuturkan pondok yang akan disumbang berada di Jombang, J beserta 3 tersangka pun bergi ke kota santri itu.
“Istilah yang dipakai tersangka uang suci, sumbangan dana untuk pesantren di Jombang agar rezeki korban semakin lancar,” terang Zico.
Sekitar pukul 14.00 WIB rombongan korban dan tersangka sampai di Jombang, mereka mampir ke sebuah SPBU di tambah beras yang berada di Jalan KH Wahab Hasbullah, Desa Tambakrejo, Kecamatan Jombang. Disini tersangka menyuruh korban untuk wudhu dan solat di musolah SPBU sebelum melanjutkan perjalanan ke ponpes.
“Saat korban wudu, para pelaku kabur membawa mobil dan uang korban ke arah tol Tembelang (masuk ke Tol Jombang-Mojokerto melalui gerbang tol Jombang di Kecamatan Tembelang,” papar Zico.
Menyadari mobil berisikan uang ratusan juta hilang beserta rekannya, J kemudian melapor ke Polres Jombang, polisipun melakukan pengejaran terhadap tersangka ke arah Jateng.
Ketiga tersangka akhirnya diringkus Satuan PJR Polda Jateng Unit 7 Kartosuro di Tol Solo-Ngawi KM 420.200 B sekitar pukul 17.00 WIB.
“Untuk pondok (pesantren yang akan disumbang korban) masih tahap penyelidikan. Karena uangnya belum disumbangkan,” tandas Zico. (dit)