Jember | Lenterainspiratif.id – Seorang pemuda di Jember diringkus polisi setelah memperkosa anak dibawah umur sebanyak 2 kali. Pelaku yakni Fajar (20), warga Sukorambi, sedangkan korban yang masih berusia 13 tahun merupakan warga Patrang, Jember.
Korban tak mampu menolak perbuatan bejat Fajar karena diancam akan menyebarkan video mesum yang dibuat korban bersama kekasihnya. Menurut Kanit Reskrim Polsek Sukorambi Aipda Teguh Siswanto, kasus itu terjadi tanggal 9 Agustus 2021 lalu. “Sekitar pukul 16.00 WIB, tersangka F (Fajar) menjemput korban di depan gang rumahnya dengan mengendarai sepeda motor,” kata Teguh, Jumat (1/10/2021).
Polisi sendiri belum mengetahui bagaimana tersangka tahu atau mempunyai video mesum korban dengan kekasihnya. “Tersangka mengancam korban akan menyebarkan video mesumnya waktu korban pacaran dengan orang lain. Karena takut, akhirnya korban pun ikut,” jelasnya.
Pada awalnya korban diajak jalan-jalan oleh tersangka. Sekitar pukul 20.45 WIB, keduanya berhenti dan nongkrong di lapangan belakang Puskesmas Sukorambi.
“Saat kondisi sekitar sepi, korban diajak jalan kaki dekat lapangan. Kemudian, tersangka memperkosa korban,” ungkap Teguh.
Usai melakukan hubungan seksual di tempat itu, pelaku mengajak korban kerumahnya. Ternyata disana pelaku kembali menyetubuhi korban.
“Setelah pukul 23.00 WIB, tersangka mengantarkan korban pulang. Diantarkan dan diturunkan di depan gang rumahnya,” kata Teguh.
Aksi bejat pelaku terungkap saat korban mulai mencuci pakaian dalamnya sendiri. Padahal selama ini, kata Teguh, pakaian korban selalu dicuci oleh ibunya.
“Nah, karena korban mencuci celana dalamnya sendiri, ibunya curiga. Kemudian korban didesak hingga akhirnya dia cerita sudah diperkosa oleh tersangka,” kata Teguh.
Orangtua korban akhirnya melaporkan peristiwa yang menimpa anak semata wayangnya itu ke polisi. Namun saat polisi mengirimkan surat panggilan, tersangka justru melarikan diri.
“Tapi Alhamdulilah, kemarin pagi tersangka berhasil kita tangkap dan dia mengakui semua perbuatannya,” kata Teguh.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” pungkas Teguh. ( suf)