Lenterainspiratif.id | Mojokerto – RD (39) pelaku pencabulan 3 murid laki-laki akan segera disidang. Sebab, berkas perkara guru ngaji di Taman Pendidikan Qur’an (TPQ) di Kecamatan Sooko, Mojokerto telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh kejaksaan.
Selain itu, Polres Mojokerto telah menyerahkan Ustadz Cabul ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto pada Kamis (15/9/2022) sekitar pukul 11.00 WIB. Tersangka didampingi pihak keluarga beserta penasihat hukumnya.
Kasi Pidum Kejari Kabupaten Mojokerto, Ivan Yoko mengatakan jika pihaknya telah menerima pelimpahan RD beserta barang bukti dari Polres Mojokerto.
“Kami Kejaksaan Negeri Kaupaten Mojokerto telah menerima tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Mojokerto. Tersangka atas nama Rudianto alias ustad Dian,” tutur Ivan Yoko Wibowo, Kamis (15/9/2022).
Ivan menyebutkan korban pencabulan guru ngaji ini berjumlah tiga orang. Saat ini tersangka akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Mojokerto.
“Lebih dari satu, masih tetap (tiga anak),” jelasnya.
Dalam perkara ini, pihaknya bakal menerapkan pasal 76 E undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak juncto pasal pasal 82 ayat 1 dan 2 UU no 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Pada pasal 82 ayat (1) sanksi berupa pidana penjara paling singkat selama 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Terungkapnya Kasus ini bermula saat korban pertama melaporkan tindakan bejat Ustadz RD kepada orangtuanya. Remaja berumur 12 tahun ini mengaku telah dilecehkan sejak Desember 2021.
Korban mengaku sudah dicabuli sebanyak 4 kali. Pencabulan ini sering dilakukan RD sore hari disaat para murid istirahat. Awalnya, korban diminta untuk memijat RD. Setelah itu, korban diminta untuk tidur terlentang kemudian pelaku melancarkan aksinya.
Modus yang dipakai pelaku yakni percepatan (akselerasi) akil baligh korban. Mulanya ustadz menanyai korban apakah sudah cukup umur (baligh) atau belum. Saat korban menjawab jika dirinya belum baligh Ustadz ini mengatakan hendak mempercepat (akselerasi) baligh korban dengan melakukan pencabulan dan juga dicekoki video dewasa.
Pada akhirnya, keluarga korban sudah melaporkan dugaan pencabulan ini ke Polres Mojokerto sejak 10 Mei 2022.
Sejauh ini, korban aksi bejat Ustadz RD dilaporkan sudah berjumlah 3 remaja yang berusia dibawah umur. (Diy)