Lenterainspiratif.id | Surabaya – Berkas dan barang bukti kasus penganiayaan asisten rumah tangga (ART) di Surabaya, yang di minta makan kotoran kucing oleh majikannya, F, sudah lengkap dan diserahkan ke Kejari Surabaya yang langsung menahan F.
Kasi Pidum Kejari Surabaya Farriman Isandi Siregar mengatakan, pihaknya menerima berkas pada Kamis (15/7). Sedangkan penahanannya dilakukan tetap di Mapolrestabes Surabaya selama 20 hari ke depan.
“Benar, kemarin sudah kami terima bekas tahap 2 beserta penyerahan barang bukti dan tersangka untuk ditahan,” kata Farriman, Jumat (16/7/2021).
“Tersangka F ini juga dilakukan penahanan JPU (jaksa penuntut umum) selama 20 hari di rutan Polrestabes . Karena selama pandemi ini rutan memang tidak menerima tahanan,” imbuhnya.
Setelah dilakukannya proses tersebut, lanjut Farriman, tahap berikutnya adalah pelimpahan berkas, kemudian sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. “Setelah ini kemudian limpah. Dan nanti yang menentukan sidangnya hakim dari Persidangan Negeri,” tutur Farriman.
Farriman menambahkan, selain telah menerima berkas tahap 2, pihaknya juga menerima surat dari pengacara tersangka mengenai kondisi kejiwaan, namun pihak Kejari mengaku belum memvalidasi surat tersebut.
“Memang ada surat yang ditujukan ke kami, intinya dari pengacara dari tersangka terkait kejiwaannya. Tapi kan kami belum validasi,” terang Farriman.
“Tapi yang jelas penyidik sudah melakukan pemeriksaan kejiwaannya di RS Bhayangkara dan sudah keluar hasilnya. Dan itu nanti akan ditunjukkan di persidangan nanti,” tambahnya. ( fi )