Mojokerto, LenteraInspiratif.id – Kasus tragis yang melibatkan seorang polisi wanita (Polwan ) yang membakar suaminya di Kota Mojokerto kini memasuki babak baru. Briptu FN (28), anggota Polres Mojokerto Kota, telah resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto untuk proses hukum lebih lanjut, Rabu (25/9/2024).
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kota Mojokerto, Joko Sutrisno mengatakan, pada hari ini (25/9/2024) lembaga Adhyaksa menerima pelimpahan kasus dari Polda Jatim. Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
“Pada hari ini kita menerima pelimpahan kasus tersebut dari Polda Jatim. Selanjutnya akan segera kita limpahkan ke PN Mojokerto untuk ditetapkan jadwal sidangnya,” katanya.
Joko menambahkan, selain tersangka, Kejari Kota Mojokerto juga menerima sejumlah barang bukti, diantaranya tangga, gembok, korek api dan lainnya. Joko menambahkan, FN akan dijerat pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
“Ancaman maksimal 15 tahun penjara, tersangka akan di tahan di Polda Jatim,” pungkasnya.
Sebelumnya oknum Anggota Polisi Wanita (Polwan) di Kota Mojokerto dikabarkan membakar suaminya sendiri, Sabtu (8/6/2024). Korban harus dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka bakar.