Lenterainspiratif.com | Mojokerto – Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kota Mojokerto bersama Dinas pendidikan Kota Mojokerto jum’at 15/5/2020 malam di gedung DPRD Kota Mojokerto tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2020/2021.
Bahwa PPDB dengan sistem online untuk jenjang Taman Kanak kanak (TK), sekolah dasar (SD) menggunakan sistem Zonasi, dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) menggunakan jalur pendaftaran sistem zonasi, afirmasi, prestasi, perpindahan orang tua / wali, kelas olahraga.