DaerahJawa Timur

Berikan Rasa Aman Kepada Konsumen, Diskopukmperindag Kota Mojokerto Gelar Sidang Tera di Pasar Tanjung Anyar

×

Berikan Rasa Aman Kepada Konsumen, Diskopukmperindag Kota Mojokerto Gelar Sidang Tera di Pasar Tanjung Anyar

Sebarkan artikel ini

 

Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopukmperindag) Kota Mojokerto melakukan sidang tera Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) di pasar tanjung.  Hal itu dilakukan sebagai bentuk upaya Pemerintah Kota Mojokerto dalam memberikan perlindungan terhadap konsumen.

Kepala Diskopukmperindag Kota Mojokerto Ani Wijaya melalui Kabid Perdagangan Heri Santoso mengatakan, sidang tera merupakan pelayanan terhadap pedagang yang mempunyai UTTP, baik ditera maupun tera ulang.

“Sidang tera untuk memastikan kebenaran alat ukur yang digunakan,” ujarnya.

Sidang tera dilakukan Diskopukmperindag Kota Mojokerto selalu memberikan pelayanan tera dan tera ulang setiap tahun. “Ada beberapa memang yang belum tapi hampir semua sudah melaksanakan, baik tera maupun tera ulang,” jelasnya.

Sidang tera kali ini dilaksanakan di pasar Tanjung Anyar selama empat minggu setiap hari Selasa, Rabu san Kamis mulai Selasa (15/11/2022). “Sehari sebelumnya kita umumkan kepada seluruh pedagang, baik yang di pasar Tanjung maupun di luar pasar Tanjung, termasuk pedagang emas,” imbuhnya.

Pada sidang tera kali ini tidak ditemukan adanya pedagang nakal yang sengaja untuk mengelabui konsumen. “Selama satu tahun setelah dilakukan tera memang ada perubahan-perubahan tapi akibat susut atau alat ukur yang rusak. Makanya kali ini juga menyiapkan untuk reparasi untuk memperbaiki timbangan yang rusak atau tidak sesuai,” ungkapnya.

Sejauh ini Diskopukmperindag Kota Mojokerto tidak pernah menerima pengaduan dari masyarakat apanya pedagang nakal terkait dengan timbangan. “Justru para pedagang yang mengirim surat kepada Diskopukmperindag untuk dilakukan tera atau tera ulang. UTTP yang sudah dilakukan tera diberi tanda semacam stempel,” tandasnya.

Dalam melaksanakan sidang tera, Diskopukmperindag Kota Mojokerto menggandeng Balai Standardisasi Metrologi Legal (BMSL) Regional II Jogjakarta. “Diskopukmperindag Kota Mojokerto belum memiliki petugas tera sendiri,” imbuhnya.

Sebelumnya Pemerintah Kota Mojokerto melalui Diskopukmperindag juga menggelar Sosialisasi Metrologi dan Perlindungan Konsumen di Ruang Sabha Mandala Madya, Kantor Pemkot Mojokerto, Senin (19/9) pagi. Sosialisasi ini sebagai upaya menjadikan kota Mojokerto yang tertib ukur.

Sosialisasi diikuti sekitar 200 peserta yang terdiri dari pelaku usaha perdagangan dan industri di Kota Mojokerto mulai dari BUMN, BUMD hingga pada atau penjual yang berhubungan dengan metrologi dalam melakukan usahanya. ( Roe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *