Mojokerto, LenteraInspiratif.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Faza Andromeda menuntut terdakwa Didik Urip Supriyanto (72) dengan hukuman 7 bulan penjara dalam perkara dugaan kesaksian palsu yang mencuat di Pengadilan Agama Mojokerto. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Rabu (28/5/2025), dengan agenda pembacaan tuntutan.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 242 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Faza saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim yang diketuai Eko Arif Supriyanto, S.H.
JPU menilai perbuatan Didik mencederai nilai-nilai keadilan dan berpotensi menyesatkan proses hukum di lembaga peradilan agama.
“Perbuatan terdakwa dapat mencederai proses hukum di pengadilan agama dan dapat menjadi contoh buruk bagi masyarakat dalam mencari keadilan,” kata Faza di ruang sidang.
Namun demikian, JPU juga mengajukan sejumlah pertimbangan yang meringankan, antara lain karena terdakwa sudah lanjut usia—berumur 72 tahun—serta bersikap kooperatif selama proses penyidikan dan mengakui perbuatannya.