HukumJawa TimurKriminal

Berikan Kesaksian Palsu, Kakek di Mojokerto Dituntut 7 Bulan Penjara

×

Berikan Kesaksian Palsu, Kakek di Mojokerto Dituntut 7 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini
Didik Urip Supriyanto, kesaksian palsu, PA Mojokerto, JPU Faza Andromeda, tuntutan 7 bulan, Iwud Widianto, Pasal 242 KUHP, berita hukum, pengadilan negeri mojokerto
Terdakwa Didik Urip Supriyanto saat mendengarkan pembacaan tuntutan 7 bulan dari JPU Faza Andromeda di Pengadilan Negeri Mojokerto, Rabu (28/5/2025) [foto: Dwi Yuliyanto/lenteraInspiratif.id]

Menanggapi tuntutan itu, kuasa hukum Didik Urip, Iwud Widianto, menyebut tuntutan 7 bulan sebagai hal yang masih dalam batas wajar, namun tetap mempertanyakan dasar pembuktian.

 

“Kalau dituntut 7 bulan sebenarnya pas saja. Tapi dalam proses persidangan, para saksi tidak ada yang menjelaskan keterangan palsu yang disampaikan Mbah Urip di PA,” ujar Iwud usai sidang.

 

Iwud juga menyebut dalam pledoi yang akan diajukan pada sidang berikutnya, pihaknya akan meminta keringanan hukuman, bahkan pembebasan.

 

“Dalam sidang, ke-9 saksi tidak ada yang mengungkap memberikan keterangan palsu, seharusnya lebih ringan. Bila perlu dibebaskan lah, atau maksimal 4 bulan,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner BlogPartner Backlink.co.id