Lenterainspiratif.id | Surabaya – Komplotan pencuri pikap berinisial SM (32), warga Kalimas Baru, dan AR (34) asal Jalan Gadel yang beraksi di Jalan Tubanan Lama, Tandes, Surabaya berhasil diamankan.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana mengatakan, kedua tersangka terancam dipenjara selama tujuh tahun. Sedangkan satu pelaku lainnya lolos dari kejaran polisi.
Mirzal mengungkapkan, awalnya kedua pelaku melihat sebuah pikap di depan rumah Jalan Tubanan Lama.
“Komplotan pada saat melakukan aksi pencurian tersebut sengaja mencari sasaran roda empat,” kata Mirzal, Kamis (3/8/2023).
Keduanya lalu masuk ke rumah korban untuk mencari kunci kontak pikap tersebut. Sedangkan, satu pelaku lainnya berada di luar untuk mengamati situasi.
“Pelaku SM bagian mencongkel jendela rumah korban kemudian mengambil kunci yang diletakkan di atas meja,” jelasnya.
Akhirnya, ketiga pelaku tersebut bisa membawa lari mobil pikap dengan nomor polisi S 8857 AE. Mereka pun langsung melarikan diri untuk menghindari kejaran petugas.
“Petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku SM di wilayah Jalan Jepara, Bubutan, Surabaya,” ucapnya.
Ketika diinterogasi, tersangka SM mengaku tidak bekerja sendirian. Polisi melanjutkan penyelidikan dan menangkap pelaku AR di rumahnya.
“Pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar dia.
Mirzal menyebut, anggotanya saat ini masih mengejar satu pelaku lain yang bernama Ma’ud. Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam hukuman tujuh tahun penjara. (Suf)