Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Laporan pelanggaran Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang dilakukan Pondok Pesantren (Ponpes) Amanatul Ummah, Pacet, Mojokerto dicabut. Hal itu dilakukan penggugat usai menerima masukkan dari sejumlah tokoh agama.
Gugatan itu dilayangkan DPD Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) Mojokerto sejak sejak 29 Agustus 2022 lalu. Mereka menuding Pondok Pesantren milik keluarga besar Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa tersebut berdiri diatas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Namun saat perkara itu berjalan hampir satu bulan, LP2KP memilih untuk mencabut gugatannya. Permohonan pencabutan gugatan mereka serahkan ke PN Mojokerto pada Jumat (30/9/2022) sekitar pukul 11.00 WIB.
Juru Bicara Tim Advokasi LP2KP Kabupaten Mojokerto, Surya membenarkan jika pihaknya telah mencabut gugatan ke Ponpes Amanatul Ummah. Adapun salah satu alasan gugatan itu dicabut karena mendapatkan masukan dari tokoh agama.
“Banyak pertimbangan salah satunya masukan dari tokoh agama, bukan hanya islam,” ucapnya, Jumat (30/9/2022).
Tidak hanya itu, LP2KP berdalih jika banyak oknum memanfaatkan kasus tersebut ke dan dipelintir ke arah isu politik dan sara.
“Untuk menjaga kondusifitas kami memilih mencabut,” paparnya.
Surya menegaskan jika dalam pencabutan gugatan itu tidak ada intervensi dari pihak manapun. Dirinya hanya menjalankan hasil tabayun dengan sejumlah pihak.
“Hukum itu tidak boleh diintervensi. Yang jelas kita sudah bertabayun dan sudah mempunyai satu paham. Saya pastikan tidak ada intervensi,” pungkasnya.
Sebelumnya, Yayasan Amanatul Ummah yang berdiri di Desa Kembangbelor, Kecamatan Pacet digugat oleh DPD LP2KP Kabupaten Mojokerto lantaran berdiri di lahan produktif.
Diketahui gugatan ditujukan kepada 12 pihak. Yaitu, Muhammad Al Barra selaku Ketua Yayasan Amanatul Ummah, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN)/ATR Kabupaten Mojokerto, Kepala Seksi pendaftaran hak atas tanah kantor BPN Kabupaten Mojokerto, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mojokerto, Camat Pacet, Kepala Desa Kembangbelor, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Pacet.
Sedangkan, turut tergugat meliputi Notaris Ariyani, SH, Kepala Diskominfo Kabupaten Mojokerto, dan Kepala DPMPTSP Kabupaten Mojokerto. Gugatan tak lain terkait bangunan Yayasan Amanatul Ummah yang berdiri di atas lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B). (Diy)