Jawa TimurKriminal

Bercanda Dengan Laki Laki, Istri Di Banyuwangi Dibacok Suami

×

Bercanda Dengan Laki Laki, Istri Di Banyuwangi Dibacok Suami

Sebarkan artikel ini
Bercanda Dengan Laki Laki, Istri Di Banyuwangi Dibacok Suami
pelaku saat diamankan petugas

Bercanda Dengan Laki Laki, Istri Di Banyuwangi Dibacok Suami
pelaku saat diamankan petugas

Lenterainspiratif.id | Banyuwangi – Insiden suami bacok istri karena cemburu kembali terjadi, kali ini terjadi di Desa Gumirih, Singojuruh, Banyuwangi. Pelaku yakni Mandi (38), sedangkan korban Istiqomah (36).

Peristiwa pembacokan itu bermula saat tersangka mendapati sang istri tengah berbincang dengan pria lain saat hendak mandi di sungai, rasa cemburu itu semakin menjadi tatkala pelaku melihat pundak istrinya di pijat-pijat oleh pria tersebut.

“Pada hari Senin tanggal 24 Mei 2021 sekitar pukul 16.30 WIB, diawali tersangka sebelum mandi di sungai, ia melihat isterinya dipijat oleh laki-laki lain. Dari situ tersangka terbakar cemburu,” kata Kapolresta Banyuwangi, Kombes Arman Asmara Syarifuddin, Selasa (25/5/2021).

Sekembalinya tersangka dari sungai, terjadilah cekcok oleh pasangan suami isteri tersebut. Tersangka yang kalap mata mengambil sebilah parang dan membacok isterinya dengan membabi buta. Korban yang terkapar hanya bisa berteriak kesakitan.

Beruntung teriakan korban di dengar oleh tetangganya yang langsung menghampirinya. Saat ditemukan korban sudah dalam kondisi tak berdaya dan berlumuran darah akibat luka bacok yang ia alami.

“Korban mengalami luka berat di bagian tengkuk, kepala bagian kanan, bahu bagian kanan dan kiri, serta pada pergelangan tangan bagian kanan dan pinggul bagian kanan. Korban langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis,” kata Arman.

Peristiwa pembacokan ini lantas dilaporkan warga ke Mapolsek Singojuruh. Polisi langsung bergerak cepat meringkus tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti.

“Tersangka sudah kita amankan. Kita juga amankan barang bukti berupa sebilah golok, satu setel baju motif bunga milik korban yang terdapat percikan darah, beberapa helai rambut korban yang terlepas, serta celana pendek warna biru milik pelaku,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis. “Kita jerat dengan pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman penjara 5 tahun. Dan Pasal 2 Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tegas Kapolresta Banyuwangi.

Kepada polisi Madu mengaku tega membacok sang istri lantaran emosi melihat tubuh istrinya di pegang-pegang oleh laki-laki lain.

“Emosi pak. Iya sering (dipijit-pijit sama lelaki lain). Pingin saya golok. Saya cari golok nggak ketemu terus saya tinggal makan. Saya tengok ke kanan ke kiri ketemu, saya ambil langsung saya golok,” akunya. ( suf )