Lenterainspiratif.id | Surabaya – Kepala Dinas PUPR, Renaldi Rizal Sabirin dihadirkan sebagai saksi dalam Sidang lanjutan kasus Gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa mantan Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa (MKP) kembali digelar hari ini, Rabu (27/4/2022). Kali ini, Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan memperingatkan agar Renaldi tidak memberikan kesaksian palsu.
Dalam sidang yang berlangsung di PN Tipikor Surabaya ini, Renaldi memberikan kesaksian atas pembelian mobil Honda HR-V miliknya.
Dalam pengakuannya, Renaldi mengatakan jika mobil HR-V tersebut ia beli dengan harga 288 juta.
“Rp. 100 juta untuk uang muka, setelah itu membayar lagi sebanyak 188 juta,” ucapnya.
Selain itu, Renaldi mengaku jika dirinya diajak Lutfi untuk membeli mobil HR-V ini. Bahkan, Lutfi juga membantunya untuk mengurusi inden.
JPU KPK menilai ada kejanggalan dalam kesaksian Renaldi. Pasalnya, sejumlah kesaksiaanya berbeda dengan yang ada di dalam BAP. Salah satunya pengakuan Renaldi yang menyebutkan jika Lutfi yang mengurusi pembelian mobil tersebut hanya dalam inden. Padahal dalam BAP nya mengaku jika Lutfi yang mengurus semuanya, termasuk administrasi.
“Lutfi membantu hanya dalam Inden saja, setelah Ready saya dihuhungi. Untuk administrasi saya sendiri yang ngurus,” jelasnya.
Selain itu, dalam pengakuan Renaldi dirinya membeli mobil tersebut diangsur sebanyak dua kali. Yang pertama berupa uang muka sebanyak Rp 100 juta, dan yang kedua Rp 188 juta.
“Totalnya Rp 288 juta,” papar Renaldi.
Namun, saat jaksa menunjukan faktur pembelian Mobil HR-V ini, nominal yang tertera hanya Rp 188 juta.
“Ini faktur, bukan nota pelunasan atau cicilan,” sahut JPU KPK.
Melihat keterangan Renaldi yang terkesan berbelit, ketua majelis hakim Marper Pandiangan meminta Kadis PUPR ini untuk maju kedepan. Dirinya pun mengingatkan agar Renaldi berkata jujur karena sudah disumpah.
“Jangan berbohong anda sudah disumpah. Anda tau ancaman pidana memberi kesaksian palsu,” tegas Majelis Hakim.
Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK berencana menghadirkan sebanyak 14 saksi. Namun, satu orang berhalangan hadir karena sedang di luar provinsi. (Diy)